Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu, Simak Ketentuan, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk Peserta SNBP 2026

Ketentuan, syarat dan cara daftar KIP Kuliah untuk peserta SNBP 2026
Ketentuan, syarat dan cara daftar KIP Kuliah untuk peserta SNBP 2026
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bagi anda pejuang SNBP 2026 dan berniat mengajukan KIP Kuliah, berikut informasi selengkapnya mengenai ketentuan, syarat dan cara daftar KIP Kuliah untuk peserta SNBP 2026.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan kartu yang diberikan pemerintah kepada lulusan SMA/Sederajat sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP).

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika anda ingin mengajukan KIP Kuliah 2026. Berikut ini akan kami informasikan mengenai ketentuan, syarat dan cara daftar KIP Kuliah untuk peserta SNBP 2026.

Baca Juga:Info Bansos PKH Cair Februari 2026 ? Cek Kelompok yang Masih Berhak Menerimanya!Mudah! Cek Status Bansos BPNT 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP Saja

Ketentuan KIP Kuliah untuk Peserta SNBP 2026

Berikut merupakan ketentuan KIP Kuliah untuk peserta SNBP 2026.

1. Sinkronisasi data dilakukan bagi seluruh peserta KIP Kuliah selama periode yang telah ditentuan

2. Pilihan PT dan Prodi yang muncul di SIM KIP kuliah hanya untuk siswa yang telah selesai dan memenuhi semua proses daftar SNBP

3. Status peserta KIP Kuliah untuk SNBP diidentifikasi sesuai dengan ekonomi, yakni:

  • Kategori 1 bagi peserta KIP Kuliah memiliki KIP yang tercatat saat di SMA menurut data Si Pintar Kemendikbudristek
  • kategori (2), pemegang KIP Kuliah terdaftar di DTSEN atau menerima bansos,
  • Kategori (3), pemegang KIP Kuliah tercatat di P3KE dengan desil 1-3, dan
  • Kategori (4) adalah pemegang KIP Kuliah yang tidak memenuhi kategori 1-3 dan mendaftar KIP Kuliah dengan memberikan informasi tentang pendapatan orang tua beserta SKTM.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2026 untuk Peserta SNBP

Syarat daftar KIP Kuliah 2026 untuk peserta SNBP 2026 adalah sebagai berikut.

1. Peserta merupakan siswa SMA/Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Lulus seleksi mahasiswa baru, serta diterima di PTN dengan akreditasi prodi Unggul, Baik Sekali (akreditasi C dipertimbagkan)

Baca Juga:Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif lewat WhatsApp PANDAWASimulasi KUR BRI 2026 Pinjaman Rp20 Juta, Cocok untuk Modal Usaha di Bulan Puasa

3. Memiliki keterbatasan ekonomi namun mempunyai potensi akademik yang bagus dibuktikan dengan beberapa dokumen berikut.

4. Kepemilikasn program bantuan dalam bentuk KIP

5. Termasuk dalam DTSEN desil 1-4

6. Merupakan mahasiswa dari panti asuhan/social

Kententuan lain: jika tidak sesuai 3 kriteria diatas, siswa dapat mendaftar KIP Kuliah jika pendapatan kotor gabungan orangtua dalam satu bulan dibawah UMP domisili asal dengan catatan wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

0 Komentar