Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, mengakui bahwa E pernah disanksi sebelumnya. “Sanksinya apa adalah wewenang pimpinan di satuan kerjanya,” ujarnya.
Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengakui bahwa ulah oknum ASN tersebut telah merusak citra pemerintah kota. “Kalau terkait sanksi, kami sudah memberikan teguran terlebih dahulu dan selanjutnya akan diproses sanksi disiplinnya,” tegas Sudarsono.
Namun, bagi keluarga Eti, sanksi disiplin tidak serta merta mengembalikan uang yang hilang ataupun menghapus luka pengkhianatan.
Baca Juga:Tangis Eti Tak Cukup Sampai Kehilangan Anak, Jaminan Kematian ABK Ditilep Oknum Disnaker BanjarOknum ASN Disnaker Diduga Terlibat Penggelapan Dana Jaminan Kematian ABK Ratusan Juta Rupiah
Kini, di tengah duka yang belum usai, Eti harus menghadapi kenyataan pahit sebagai orang tua tunggal yang kehilangan sandaran ekonomi. Ia mengaku selama ini pengajuan bantuan sosialnya tidak pernah terpenuhi.
“Saya masih punya anak kelas satu SD dan kelas satu SMK. Semoga saya nanti bisa membiayai kedua anak saya,” harapnya.
Menanggapi hal ini, Lurah Hegarsari, Angga Tri Permana, menyatakan akan berkoordinasi dengan Ketua RW untuk menindaklanjuti permohonan bantuan sosial bagi keluarga Eti.
Namun, janji koordinasi itu masih terlalu samar untuk mengobati nestapa yang telah berlapis-lapis menimpa seorang ibu yang sedang berduka. (CEP)
