JABAR EKSPRES – Kasus penipuan terhadap dana jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, menyisakan luka mendalam yang jauh lebih perih dari kerugian materi.
Insiden ini telah mengoyak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah sekaligus mengubur rasa aman dalam lingkungan sosial terdekat. Korban utama adalah Eti, seorang janda yang baru saja kehilangan putra sulungnya, Rahmat Ramdani, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang hilang di Perairan Bali pada 15 Desember 2025 silam.
Rahmat, sebagai tulang punggung keluarga, adalah harapan satu-satunya bagi Eti dan kedua adiknya yang masih bersekolah. Ayah mereka telah meninggal, sehingga beban hidup sepenuhnya ditanggung Rahmat.
Baca Juga:Tangis Eti Tak Cukup Sampai Kehilangan Anak, Jaminan Kematian ABK Ditilep Oknum Disnaker BanjarOknum ASN Disnaker Diduga Terlibat Penggelapan Dana Jaminan Kematian ABK Ratusan Juta Rupiah
Ketika kabar duka tentang hilangnya Rahmat datang, Eti bagai disambar petir di siang bolong. Rasa kehilangan yang masih begitu perih, kemudian dibumbui dengan urusan administratif untuk memperoleh surat kematian dan mengurus hak jaminan. Di titik itulah, kepercayaannya dimanfaatkan oleh orang-orang di sekitarnya.
Perjalanan Eti ke Bali untuk mengurus segala keperluan didampingi oleh seorang tetangganya, yang disebut sebagai I. Dalam kondisi lemah dan berduka, Eti menyerahkan sepenuhnya pengurusan dokumen dan keuangan kepada sang tetangga dan pihak lain.
Perusahaan pelayaran memberikan biaya perjalanan sekaligus uang duka sebesar Rp25 juta. Namun, dari jumlah tersebut, Eti hanya menerima Rp5 juta. Sisanya, diklaim dikelola oleh I.
Namun, pengkhianatan tidak berhenti di situ. Hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp187.600.000 yang seharusnya menjadi penopang hidup keluarga Eti dan pendidikan kedua adik Rahmat, juga menjadi sasaran.
Oknum staf Disnaker Kota Banjar, berinisial E, diduga bekerjasama dengan Ketua RT setempat dan tetangga yang sama, I, menggelapkan dana tersebut. Hingga saat ini, dari total uang yang seharusnya diterima, masih ada sisa Rp76 juta yang belum dikembalikan kepada keluarga Eti, meski batas waktu kesepakatan pengembalian pada 2 Februari 2026 telah lewat.
Kasus ini memantik kecaman publik terhadap lemahnya pengawasan internal di Disnaker Kota Banjar. Yang membuat publik gerah, oknum E ini bukan kali pertama terlibat kasus serupa.
