Oknum ASN Disnaker Diduga Terlibat Penggelapan Dana Jaminan Kematian ABK Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Eko Anug, Pixabay)
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Eko Anug, Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Inspektorat Kota Banjar mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar dalam kasus penggelapan dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja milik ahli waris seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia.

Oknum ASN berinisial E, yang berposisi sebagai Fungsional Pengantar Kerja, diduga turut serta dalam proses pencairan dan pengambilan dana senilai Rp187 juta tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Korban, Rahmat Ramdani, warga Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, meninggal setelah terjatuh di Selat Bali saat sedang berlayar

Baca Juga:Jumlah Bodypack Melebihi Daftar Pencarian, SAR Temukan Tujuh Korban di Hari ke-10Masuki 2026, De Braga by ARTOTEL Perkuat Konsep Hospitality Berkelanjutan dan Ramah Keluarga

. Dana sebesar itu merupakan hak ahli warisnya yang seharusnya diterima melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, upaya keluarga untuk mencarinya justru mengungkap fakta mencengangkan bahwa dana tersebut telah dicairkan tanpa izin mereka.

Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, membenarkan persoalan ini. Ia menyebut bahwa selain ASN berinisial E, dua orang lain juga terlibat, yaitu seorang Ketua RT berinisial R dan seorang anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berinisial I. “Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini telah kami panggil dan meminta mereka mengembalikan dana tersebut kepada keluarga korban,” ungkap Agus Muslih pada Rabu (4/2/2026). Proses pemanggilan dan permintaan pengembalian dana dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke Wali Kota dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat.

Upaya pengembalian dana pun dilakukan. Setelah sebagian dana diterima keluarga, terhitung R telah mengembalikan Rp11 juta dan E mengembalikan Rp45 juta. Namun, hingga berita ini diturunkan, I masih belum mengembalikan sisa dana sekitar Rp75 juta. “Inspektorat mengutamakan penyelesaian masalah ini melalui pengembalian uang kepada keluarga korban. Karena uang telah dikembalikan dan tidak ada kerugian negara, Inspektorat hanya berfokus pada proses pengembalian dana tersebut,” terang Agus lebih lanjut.

Meski secara finansial sedang diselesaikan, aspek disiplin terhadap ASN yang terlibat tidak diabaikan. Inspektorat telah menyerahkan pemberian sanksi disiplin terhadap E kepada pimpinan langsungnya di Disnaker Kota Banjar, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kepala Disnaker Kota Banjar, Sri Hidayati, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti secara prosedural. “Kami tentunya akan mengikuti mekanismenya,” katanya, yang meliputi menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, pembentukan tim internal, dan pengambilan keputusan akhir.

0 Komentar