PTSL 2026 Cimahi Dibidik 1.000 Bidang, Pemkot dan BPN Perkuat Sinergi Kepastian Hukum Tanah

PTSL 2026 Cimahi Dibidik 1.000 Bidang, Pemkot dan BPN Perkuat Sinergi Kepastian Hukum Tanah
Pertemuan ATR BPN dengan Wali Kota Cimahi Ngatiyana dengan pembahasan soal PTSL (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah di perkotaan kembali mengemuka di Kota Cimahi. Pemerintah pusat melalui Kantor Pertanahan Kota Cimahi mulai mematangkan pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, dengan target penerbitan sertifikat untuk 1.000 bidang tanah di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, menemui Wali Kota Cimahi untuk melaporkan rencana sekaligus meminta arahan terkait implementasi program PTSL agar berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.

Pertemuan itu menandai pentingnya sinkronisasi antarlembaga di tengah tantangan administrasi pertanahan perkotaan yang kian kompleks.

Baca Juga:Jelang Ramadan 1447 Hijriah, Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Cimahi NaikLonjakan Perceraian di Cimahi Terus Berlanjut, Judi Online dan Ekonomi Jadi Pemicu 

Dalam pertemuan tersebut, Andhi menekankan bahwa PTSL bukan sekadar agenda teknis sertifikasi, melainkan instrumen negara dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Karena itu, dukungan pemerintah daerah dinilai krusial, mulai dari kesiapan data hingga penetapan lokasi kegiatan.

“Kami ingin ada kesinergian, sekaligus menyamakan persepsi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Cimahi pada proses pelaksanaan PTSL afgar dapat berjalan dengan lancar, optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Andhi, Jum’at (6/2/26).

Dalam pelaporan dan permohonannya kepada Wali Kota, Andhi turut menggarisbawahi sejumlah aspek strategis yang membutuhkan perhatian bersama.

Mulai dari dukungan lintas perangkat daerah, validitas data pertanahan, penetapan wilayah prioritas, hingga pembagian peran institusi agar pelaksanaan PTSL tidak menemui hambatan di lapangan.

Andhi menjelaskan bahwa secara umum wilayah Kota Cimahi telah melalui proses pemetaan hampir di seluruh kawasan. Kondisi ini membuat tahapan PTSL memasuki fase lanjutan yang lebih krusial.

“Sebenarnya hanya tinggal menindak lanjuti menuju proses sertifikasi,” ujar Andhi

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa terdapat sejumlah ketentuan penting yang harus dipahami masyarakat sebagai pemohon.

Baca Juga:Viral Begal Motor, 12 Pelaku di Bawah Umur Ditangkap Polres Cimahi!Kerja Sama PA Kota Cimahi–STAI Al Musdariyah Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Layanan Publik

Di antaranya, bukti alas hak tidak bermasalah, tidak bersinggungan dengan aset pemerintah daerah, serta lahan benar-benar dikuasai secara pribadi dan didukung kelengkapan berkas sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan Cimahi juga aktif melakukan pendekatan sosial untuk memperluas pemahaman publik.

Andhi mengungkapkan, pihaknya telah menjalin silaturahmi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, termasuk LDII, guna memperkuat kerja sama dan sosialisasi program PTSL. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Panitia Ajudikasi Pertanahan Kota Cimahi.

0 Komentar