Lonjakan Perceraian di Cimahi Terus Berlanjut, Judi Online dan Ekonomi Jadi Pemicu 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan saat diwawancarai Jabar Ekspres di PA Cimah
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan saat diwawancarai Jabar Ekspres di PA Cimahi (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Angka perceraian di Kota Cimahi menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam tiga tahun terakhir. Data Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi Kelas IA mencerminkan persoalan rumah tangga yang kian kompleks, dengan faktor ekonomi dan judi online menjadi pemicu yang semakin menonjol.

Situasi ini menguatkan urgensi penanganan perceraian sebagai masalah sosial yang berdampak luas, terutama terhadap anak dan ketahanan keluarga.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 5 Februari 2026, perkara perceraian yang masuk telah mencapai 186 kasus, ditambah 48 perkara permohonan lainnya.

Baca Juga:Mendekati Akhir Operasi SAR, Baru 52 Korban Longsor Cisarua TeridentifikasIBuah Bit, Umbi Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

“Kalau perkembangan terbaru saat ini, data dari bulan Januari mungkin ya? Kalau data dari bulan Januari itu sekarang perkara itu ada 186 untuk perceraiannya sampai tanggal lima ya sekarang, 5 Februari. Dan untuk permohonannya 48 perkara. Biasanya dari tahun ke tahun itu data yang perceraian itu selalu naik,” ujar Jaenudin kepada Jabar Ekspres, Jumat (6/2/2026).

Tren tersebut sejalan dengan data tahunan sebelumnya. Pada 2023, PA Cimahi menerima 1.463 perkara, meningkat menjadi 1.572 perkara pada 2024, dan kembali melonjak menjadi 1.742 perkara pada 2025.

“”ya, 2026. Kalau dari tahun 2025 jumlahnya 1.742. 2024, 1.572. Jadi kan naik, naik ya Pak. 2024, 1572, 2025, 1742,” kata Jaenudin.

Berdasarkan klasifikasi jenis perkara, cerai gugat mendominasi dan terus mengalami peningkatan signifikan, dari 873 perkara pada 2023 menjadi 1.052 perkara pada 2025. Sementara cerai talak relatif stabil di kisaran 300 perkara per tahun.

Perkara lain yang mengalami lonjakan tajam adalah Penetapan Ahli Waris (P3HP), dari 110 perkara pada 2023 menjadi 183 perkara pada 2025. Perkara perwalian, izin poligami, serta asal-usul anak juga menunjukkan fluktuasi, dengan kecenderungan meningkat pada akhir periode.

Dari sisi penyebab, jumlah perkara perceraian tercatat naik dari 1.009 kasus pada 2023 menjadi 1.097 kasus pada 2025. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerusbmenjadi faktor paling dominan, melonjak dari 610 kasus pada 2023 menjadi 895 kasus pada 2025.

Sebaliknya, faktor ekonomibsebagai penyebab utama justru secara statistik menurun, dari 315 kasus pada 2023 menjadi 120 kasus pada 2025. Namun, penurunan angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan membaiknya kondisi ekonomi keluarga.

Baca Juga:Rayakan 3 Tahun Perjalanan, Grey Art Gallery Perluas Ekosistem Lewat GREY Hair and Nail Artistry dan GREY CUBE

“Biasanya sih rata-rata ekonomi. Faktor ekonomi, apalagi sekarang ini dengan adanya apa, aplikasi judi itu, judi online. Nah semenjak ada itu, tingkat perceraian agak meningkat. Jadi ekonominya karena itu salah satunya. Kalau KDRT sih ada cuma tidak terlalu banyak, paling satu dua,” kata Jaenudin.

0 Komentar