“Kami siap mengerjakan 30 bidang pengajuan layanan PTSL per kelurahan, bila hal itu memungkinkan, dengan syarat kelengkapan berkasnya sudah siap. Dan, selama Masyarakat mengajukan permohonan, semua tidak ada biaya yang di bebankan kepada konsumen, alias nol rupiah,” tandas Andhi.
Dengan target yang telah ditetapkan dan kesiapan teknis yang terus dimatangkan, pelaksanaan PTSL 2026 di Kota Cimahi diproyeksikan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan perkotaan sekaligus menekan potensi konflik agraria di tingkat lokal.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan PTSL Tahun 2026.
Baca Juga:Jelang Ramadan 1447 Hijriah, Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Cimahi NaikLonjakan Perceraian di Cimahi Terus Berlanjut, Judi Online dan Ekonomi Jadi Pemicu
“Pemerintah Kota menilai program ini sejalan dengan upaya menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus melindungi aset masyarakat dari potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.
Melalui pola koordinasi yang intensif dan kolaboratif, pelaksanaan PTSL diharapkan berlangsung lebih efektif. Program ini bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
“Tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Cimahi dalam rangka pengamanan aset dan kepastian hak kepemilikan,” imbuh Ngatiyana.
Secara teknis, Kantor Pertanahan Kota Cimahi telah membuka lokasi pendaftaran PTSL di seluruh kecamatan.
“Masyarakat dapat mengajukan permohonan sepanjang seluruh dokumen dan pemberkasan yang disyaratkan telah lengkap dan siap diverifikasi,” tandasnya. (Mong)
