Selain ekonomi dan konflik berkepanjangan, penyebab lain yang tercatat antara lain meninggalkan salah satu pihak sebanyak 45 kasus pada 2025, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menurun dari 30 kasus pada 2023 menjadi 14 kasus pada 2025.
Meski jumlahnya relatif kecil, faktor judi menunjukkan tren kenaikan signifikan, dari 1 kasus pada 2023 menjadi 11 kasus pada 2025.
Jaenudin menegaskan bahwa maraknya judi online menjadi faktor pemicu baru yang memperparah persoalan ekonomi keluarga.
Baca Juga:Mendekati Akhir Operasi SAR, Baru 52 Korban Longsor Cisarua TeridentifikasIBuah Bit, Umbi Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
“Iya, untuk saat ini ya, dari tahun kemarin itu judi online agak lumayan banyak. Memang tidak selalu judi online saja sih. Ada karena faktor ekonomi karena tidak bekerja, tidak mempunyai mempunyai pekerjaan, ada. Atau kerjanya serabutan gitu. Itu juga pemicu dari perceraian juga,” jelasnya.
Dalam banyak kasus, pelaku judi online berasal dari pihak laki-laki, sementara gugatan cerai diajukan oleh istri.
“Iya, rata-rata sih laki-laki. Laki-lakinya yang judi online itu. Dan yang mengajukan untuk gugat cerai itu perempuannya,” ujarnya.
Kelompok usia yang paling banyak terlibat perkara perceraian berada pada rentang di atas 30 hingga 40 tahun, atau usia produktif yang kerap disebut sebagai golden age.
“Kalau usia rata-rata di atas 30 ke atas ya. 30, 40 ke atas. Rata-rata paling yang mayoritas,” kata Jaenudin.
Untuk usia lanjut di atas 50 tahun, perkara perceraian tetap ada meski jumlahnya relatif kecil. Faktor ekonomi, ketidakstabilan pekerjaan, pihak ketiga, hingga campur tangan keluarga besar menjadi penyebab dominan.
“Ada yang karena ekonomi juga ada. Jadi setelah pernikahan lama, suaminya tidak bekerja, sudah tidak bekerja, biasanya seperti itu. Atau juga ada yang dipicu oleh pihak ketiga. Misalnya dia sudah punya perempuan lain. Atau ada juga yang karena faktor ketiga itu dari pihak keluarga,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pengadilan Agama Cimahi tetap mengedepankan proses mediasi bagi para pihak yang hadir dalam persidangan.
“Iya, kalau kita tetap menempuh jalur mediasi apabila para pihaknya hadir. Dua-duanya hadir, diupayakan mediasi. Dan setiap persidangan juga hakim selalu menasihati kepada para pihak agar memikirkan lagi akibat dari perceraian tersebut,” kata Jaenudin.
