Fiskal Berubah, Cimahi Tata Ulang APBD 2026: Layanan Publik dan Underpass Gatsu Tetap Diprioritaskan

Cimahi
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira saat Memberikan Sambutan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi dengan Agenda Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 (Doc. Humas Pemkot Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini menjadi pijakan untuk menata ulang anggaran daerah di tengah perubahan kondisi fiskal pada sisa tahun berjalan.

Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 tersebut dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi yang dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudistira di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.

Baca Juga:FK Tagana Tasikmalaya Perkuat Kesiapsiagaan Warga, Kerahkan 20 Personel Bersihkan DAS CikuntenKemenkeu Perkuat Pengawasan Anggaran Program MBG di Daerah

Adhitia mengatakan pembahasan perubahan anggaran dilakukan secara serius karena berkaitan langsung dengan penentuan prioritas pembangunan dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengapresiasi pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Cimahi yang telah membahas rancangan perubahan anggaran secara terbuka dan konstruktif.

Menurut Adhitia, perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Lebih dari itu, perubahan anggaran harus memastikan program pemerintah yang berdampak langsung terhadap masyarakat tetap berjalan.

“Berkurangnya volume belanja bukan berarti berkurangnya kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” ujar Adhitia, belum lama ini.

Adhitia menegaskan, perubahan kondisi fiskal membuat struktur pendapatan dan belanja daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia.

Namun, kata dia, efisiensi tidak boleh berujung pada penurunan kualitas pelayanan publik maupun terhentinya program prioritas.

Berdasarkan kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan 2026, pendapatan daerah Kota Cimahi diproyeksikan sekitar Rp1,429 triliun. Sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp1,503 triliun dengan pembiayaan netto sebesar Rp74,368 miliar.

Baca Juga:Tantan Sulthon Bukhawan Terpilih Pimpin PWI Jabar 2026–2031, Oland Sibarani Kembali Nahkodai Dewan KehormatanMenteri UMKM Segera Tetapkan Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk Produk Lokal

Dalam struktur APBD Perubahan 2026, terdapat peningkatan pendapatan sekitar Rp27 miliar serta penyesuaian belanja sekitar Rp104 miliar.

Perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sekaligus kebutuhan program yang harus tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran.

“Perubahan anggaran tidak boleh semata-mata diterjemahkan sebagai upaya memangkas belanja pemerintah daerah. Setiap penyesuaian harus tetap mempertimbangkan efektivitas program dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan,” ucapnya.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian pemerintah adalah pelayanan kebersihan. Keterbatasan anggaran, kata Adhitia, harus dihadapi dengan mengoptimalkan aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah, kolaborasi lintas pihak, serta sumber daya yang sudah tersedia.

0 Komentar