Dalam pelaksanaan PTSL, ATR/BPN Kota Cimahi membentuk Panitia Adjudikasi yang bertugas melakukan penelitian menyeluruh hingga sertifikat hak atas tanah diterbitkan.
Meski tidak menghafal jumlah pasti sertifikat yang telah terbit, Andhi memastikan seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur.
“Tapi, Andhi tak hafal jumlahnya pastinya, namun intinya di situ ada Panitia Adjudikasi namanya. Panitia Adjudikasi itu ya tugasnya untuk meneliti itu sampai terbit sertifikatnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, verifikasi lapangan menjadi bagian krusial dalam proses tersebut.
Baca Juga:Pemkot Cimahi Hadiri Rakornas 2026, Pemerintah Daerah Diminta Satu Arah dengan PusatPercepat Sertifikasi Tanah Warga, BPN Cimahi Resmi Lantik Panitia PTSL 2026
“Ya pasti, kalau nggak ke lapangan gimana nanti kita ngecek? Ada satgas fisiknya yang terkait dengan batas-batas bidang tanahnya, ada yang terkait yuridisnya terkait dengan hubungan hukum antara objeknya dengan subjeknya tadi, dan juga dari Lurah yang membantu kami untuk melakukan kegiatan PTSL,” paparnya.
Peran lurah juga dinilai strategis karena turut tergabung dalam tim adjudikasi dan memahami kondisi wilayah secara langsung.
“Dan mereka Lurah ini masuk dalam tim, dalam tim Adjudikasi tadi,” kata Andhi.
Andhi kembali menegaskan bahwa layanan PTSL sepenuhnya gratis sebagai bentuk pelayanan negara kepada masyarakat. Biaya yang disiapkan pemohon hanya sebatas kebutuhan administrasi dan teknis tertentu yang tidak dibiayai negara.
“Ya sebenarnya kita bicaranya bukan masalah sulit atau tidak ya bu ya, tetapi kami ini melakukan ini yang pertama untuk melayani masyarakat yang jelas ya, karena memang biayanya kan gratis ya, ini Rp0,” ujarnya.
“Yang disediakan oleh pemohon itu hanya materainya saja, sama patok-patoknya. Jadi kalau itu kan kita nggak punya anggaran untuk itu, makanya mereka menyiapkan sendiri materainya, patoknya untuk memastikan batas bidang tanahnya itu ada,” imbuh Andhi.
Selain fokus pada pelayanan, ATR/BPN Kota Cimahi juga menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Setiap produk sertifikasi wajib melalui penelitian yang mendalam dan penuh kehati-hatian.
Baca Juga:ATR/BPN Cimahi Buka PTSL untuk Tanah Wakaf dan Aset Pemkot Tanpa PNBPTak Sekadar Pensiun, Pemkot Cimahi Dorong PNS Tetap Produktif Usai Purnabakti
“Nah ini bukan masalah sulit atau mudahnya, tetapi kita harus hati-hati di dalam memberikan hak itu,” bebernya.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian utama meliputi penguasaan fisik tanah, status aset negara atau aset Pemkot, serta potensi sengketa.
