ATR/BPN Cimahi Buka PTSL untuk Tanah Wakaf dan Aset Pemkot Tanpa PNBP

Kepala ATR/BPN Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra saat ditemui di Kantornya
Kepala ATR/BPN Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra saat ditemui di Kantornya/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cimahi menegaskan bahwa sertifikasi tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, termasuk tanah wakaf, dapat diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala ATR/BPN Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, menjelaskan bahwa PTSL bersifat inklusif dan terbuka untuk berbagai status tanah, baik tanah milik pemerintah daerah maupun tanah wakaf, sepanjang dilengkapi dokumen pendukung yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Andhi saat ditemui di Kantor ATR/BPN Kota Cimahi, Jalan Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

“Tanah milik Pemkot ini ya bisa melalui itu, bisa melalui kegiatan yang lain. Jadi PTSL ini memang semua bisa masuk, termasuk wakaf. Wakaf itu bisa masuk melalui PTSL juga. Wakaf masjid, asalkan itu ada akta ikrar wakafnya, kita bisa proses di situ,” ujar Andhi.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah milik Pemkot Cimahi tidak selalu harus melalui program PTSL.

Meski demikian, seluruh proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah tetap dilakukan tanpa pungutan biaya.

“Nah kalau dari Pemkot, memang tidak ada PTSL pun kita jalan kok, dan itu memang Rp0, tidak ada PNBP-nya tidak ditarik ke situ,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Andhi menyebut pelaksanaan PTSL di Kota Cimahi mendapat respons positif dari masyarakat. Tingkat partisipasi warga dinilai cukup tinggi, baik yang datang langsung ke kantor ATR/BPN maupun melalui kegiatan pelayanan jemput bola di lingkungan masyarakat.

“Pelayanannya bisa dua arah. Masyarakat bisa datang ke kantor, dan kami juga bisa turun langsung ke lapangan. Antusiasme masyarakat di Cimahi cukup besar,” jelasnya.

Menurut Andhi, tingginya partisipasi tersebut mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung

“Tapi pada prinsipnya antusias masyarakat itu relatif tinggi di sini. Jadi tidak ogah-ogahan ya, memang mereka mungkin membutuhkan bukti kepemilikan itu tadi,” kata Andhi.

Dalam pelaksanaan PTSL, ATR/BPN Kota Cimahi membentuk Panitia Ajudikasi yang bertugas melakukan penelitian hingga terbitnya sertifikat hak atas tanah. Panitia ini berperan strategis dalam memastikan keabsahan data, baik secara fisik maupun yuridis.

0 Komentar