JABAR EKSPRES – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Pelantikan dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Kantor BPN Kota Cimahi. Puluhan panitia yang dilantik berasal dari unsur pegawai BPN/ATR Kota Cimahi serta seluruh lurah se-Kota Cimahi.
Panitia tersebut akan menjadi ujung tombak pelaksanaan program PTSL, yang bertujuan mempercepat pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah milik masyarakat.
Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu
Andhi menegaskan, pembentukan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL.
Ia menyebut, proses tersebut telah diatur secara tegas dalam petunjuk teknis serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai dasar hukum program.
Menurut Andhi, panitia yang dilantik akan bertugas sebagai tim pelaksana PTSL Tahun 2026. Ia menekankan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya di lingkungan BPN/ATR.
“Masyarakat tetap perlu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi pendukung, seperti meterai dan patok batas tanah. Adapun proses penerbitan sertifikat tanah dipastikan gratis,” ujar Andhi pada Jabar Ekspres saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/26).
Lebih lanjut, Andhi meminta seluruh panitia agar bekerja secara profesional, transparan, dan penuh kehati-hatian, terutama dalam proses pemeriksaan data yuridis dan data fisik tanah.
Ia juga menekankan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan adanya hubungan hukum yang sah antara pemohon dan objek tanah yang didaftarkan.
“Seluruh aspek harus jelas, mulai dari kelengkapan dokumen hingga penguasaan fisik di lapangan,” bebernya.
Andhi juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan.
Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung
Menurutnya, tidak boleh ada data yang ditutup-tutupi karena seluruh proses saling berkaitan dan menentukan keabsahan sertifikat yang akan diterbitkan.
Selain kepada panitia, Andhi turut mengajak masyarakat Kota Cimahi untuk memanfaatkan program PTSL sebagai upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
“Program ini dinilai sebagai momentum penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari,” kata Andhi.
