JABAR EKSPRES – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cimahi memastikan sertifikasi tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, termasuk tanah wakaf, dapat difasilitasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selama seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Kepala ATR/BPN Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, menyebutkan bahwa PTSL dirancang sebagai program yang inklusif. Artinya, berbagai jenis status tanah, baik milik pemerintah daerah maupun wakaf berhak mengikuti program tersebut, asalkan dokumen pendukungnya lengkap dan sah.
Hal itu disampaikan Andhi saat ditemui Jabar Ekspres di Kantor ATR/BPN Kota Cimahi, Jalan Encep Kartawiria No.21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga:Pemkot Cimahi Hadiri Rakornas 2026, Pemerintah Daerah Diminta Satu Arah dengan PusatPercepat Sertifikasi Tanah Warga, BPN Cimahi Resmi Lantik Panitia PTSL 2026
“Tanah milik Pemkot ini ya bisa melalui itu, bisa melalui kegiatan yang lain. Jadi PTSL ini memang semua bisa masuk, termasuk wakaf. Wakaf itu bisa masuk melalui PTSL juga. Wakaf masjid, asalkan itu ada akta ikrar wakafnya, kita bisa proses di situ,” ujar Andhi.
Meski demikian, Andhi menegaskan bahwa sertifikasi tanah milik Pemkot Cimahi tidak harus selalu melalui PTSL. Namun, baik melalui PTSL maupun jalur lain, proses sertifikasi tetap diberikan tanpa pungutan biaya.
“Nah kalau dari Pemkot, memang tidak ada PTSL pun kita jalan kok, dan itu memang Rp0, tidak ada PNBP-nya tidak ditarik ke situ,” lanjutnya.
Lebih jauh, Andhi mengungkapkan bahwa pelaksanaan PTSL di Kota Cimahi mendapat sambutan positif dari masyarakat. Partisipasi warga dinilai cukup tinggi, baik yang datang langsung ke kantor ATR/BPN maupun yang dilayani melalui skema jemput bola ke lingkungan masyarakat.
Menurutnya, pola pelayanan pertanahan di Cimahi bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan warga.
“Jadi banyak yang datang ke sini juga, dan banyak kadang kami juga datang ke masyarakat,” jelasnya.
Andhi menilai antusiasme tersebut mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Baca Juga:ATR/BPN Cimahi Buka PTSL untuk Tanah Wakaf dan Aset Pemkot Tanpa PNBPTak Sekadar Pensiun, Pemkot Cimahi Dorong PNS Tetap Produktif Usai Purnabakti
“Tapi pada prinsipnya antusias masyarakat itu relatif tinggi di sini. Jadi tidak ogah-ogahan ya, memang mereka mungkin membutuhkan bukti kepemilikan itu tadi,” kata Andhi.
