Tanah Wakaf di Cimahi Bisa Disertifikasi Lewat PTSL, Ini Penjelasan ATR/BPN

Tanah Wakaf di Cimahi Bisa Disertifikasi Lewat PTSL, Ini Penjelasan ATR/BPN
Ilustrasi: Pekerja menyelesaikan proyek bangunan. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Nah itu tadi yang saya sampaikan ada beberapa yang perlu diperhatikan terkait dengan penguasaan fisiknya, bener nggak dia menguasai tanahnya?” katanya.

“Aset Pemkot dalam hal ini? Itu harus ada pernyataan kita teliti nanti di situ. Kalau aset Pemkot kan nggak mungkin diberikan kepada masyarakat. Yang ketiga tidak dalam kondisi sengketa,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban menjaga batas bidang tanah agar tidak memicu konflik di kemudian hari.

Baca Juga:Pemkot Cimahi Hadiri Rakornas 2026, Pemerintah Daerah Diminta Satu Arah dengan PusatPercepat Sertifikasi Tanah Warga, BPN Cimahi Resmi Lantik Panitia PTSL 2026

“Sebenarnya prosesnya itu kan kewajiban dari pemegang hak. Jadi kewajiban pemegang hak itu adalah menjaga tanda batasnya. Kalau tanda batasnya tidak dijaga, kayak menjaga diri kita lah,” tuturnya.

“Kita di jalan agar tidak terjadi kecelakaan katakanlah, apa yang dilakukan? Kan harus hati-hati, pasang spion, bannya dicek, kan begitu ya,” lanjut Andhi.

Menurutnya, langkah sederhana seperti pemasangan patok, pembuatan pagar, hingga pemanfaatan lahan secara aktif dapat mencegah penyerobotan.

“Sama tanah juga sama. Kalau tanahnya nggak mau diserobot orang apa yang dilakukan? Pasang patok, kasih pagar, dimanfaatkan dengan baik, dibangun, seperti itu,” katanya.

Menutup keterangannya, Andhi menegaskan bahwa proses sertifikasi tidak berlangsung bertahun-tahun selama seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah. ATR/BPN Kota Cimahi bekerja berdasarkan SOP dan target yang telah ditetapkan.

“Tapi tidak bertahun-tahun itu tidak ada di dalam kamus kami sekarang ya. Jadi kami sesuai dengan SOP, ya intinya kalau itu sudah dinyatakan clean and clear sudah apa namanya tidak ada permasalahan dan dia bener-bener menguasai, ya sesuai ketentuan saja berapa hari,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa target PTSL tahun 2026 harus dituntaskan dalam tahun berjalan.

Baca Juga:ATR/BPN Cimahi Buka PTSL untuk Tanah Wakaf dan Aset Pemkot Tanpa PNBPTak Sekadar Pensiun, Pemkot Cimahi Dorong PNS Tetap Produktif Usai Purnabakti

“Memang apa kita kan ya kalau untuk PTSL ini 2026 ya. Ya di dalam jangka waktu 2026 itu ya harus selesai seribu, berarti tidak mungkin melewati tahun kan begitu,” pungkas Andhi. (Mong)

0 Komentar