JABAR EKSPRES – Pencabutan izin tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatera Utara dinilai berpengaruh terhadap iklim investasi nasional.
Bahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, pencabutan izin tambang emas Martabe itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi.
Disampaikan dalam acara Indonesia Economic Summit (IES) di Jakarta, Selasa, Purbaya menyebut bahwa kebijakan tersebut dilakukan pemerintah untuk memberantas praktik tambang ilegal.
Baca Juga:OJK: Bareskrim Tak Kunjung Berikan Laporan soal "Saham Gorengan"Inflasi Capai 3,55 Persen yoy di Januari 2026, Tertinggi Setelah Empat Tahun Terakhir!
Menurutnya, kehadiran tambang ilegal selama ini menjadi salah satu penghambat kepercayaan investor, kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen debittlenecking.
“Kita sedang menghilangkan praktik buruk di industri pertambangan. Salah satu contohnya adalah pencabutan izin perusahaan,” ujarnya, dikutip Rabu (4/2/2026).
Kebijakan itu, lanjut Menkeu, merupakan langkah untuk memastikan keseriusan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang baik.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa upaya menjaga iklim investasi sehat juga dilakukan guna mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029 mendatang.
Sementara itu, menghadapi kekhawatiran investor global terkait pencabutan izin tambang Martabe yang dinilai mengejutkan pasar, Menkeu menegaskan pihaknya membuka ruang dialog bagi para investor.
“Jardin (Jardine Matheson) selalu dapat mengajukan keluhan atau pengaduan kepada pemerintah kami selama mereka menjalankan bisnisnya dengan benar,” kata Menkeu.
Di samping itu, ia juga membantah isu yang beredar bahwa pemerintah tengah mengonsolidasikan kekuasaan dengan menyasar para pengusaha besar melalui izin tambang.
Baca Juga:Menteri PKP Optimis Jalankan Program Perumahan, Sebut Kepercayaan Publik Jadi Modal UtamaDanantara Buka Peluang Investor Asing Jadi Pemegang Saham BEI?
Pencabutan izin tambang ilegal itu, kata dia, justru dilakukan untuk memperbaiki sistem tata kelola yang kerap menjadi lahan basah korupsi di tingkat daerah.
Menurut Bendahara Negara itu, pencabutan izin di sektor pertambangan bukan hal baru dan telah dilakukan pemerintah selama 20-30 tahun terakhir sebagai bagian dari upaya menghilangkan praktik buruk di industri tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mencabut izin operasi tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan yang dikelola PT Agincourt Resources pada Januari 2026.
PT Agincourt Resources termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melanggar pemanfaatan kawasan hutan dan diduga berkontribusi terhadap bencana alam di wilayah Sumatera.
