JABAR EKSPRES – Laporan kepolisian terkait pemeriksaan adanya indikasi pidana “saham gorengan” di pasar modal, kabarnya hingga saat ini belum diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan pihaknya akan mendalami indikasi praktik kecurangan tersebut, usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.
Namun, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kepolisian terkait indikasi pidana “saham gorengan” tersebut.
Baca Juga:Inflasi Capai 3,55 Persen yoy di Januari 2026, Tertinggi Setelah Empat Tahun Terakhir!Menkeu Janjikan Insentif Perpajakan, BEI Bentuk Tim Kerja Atasi "Saham Gorengan"
“Belum (terima laporan), sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut (pemeriksaan),” ujarnya, dikutip Selasa (3/2/2026).
Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya dalam hal ini OJK, bakal menghormati langkah kepolisian dengan tetap berharap penyelidikan dilakukan melalui prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan mendalami indikasi pidana terkait “saham gorengan” seusai IHSG terkoreksi.
“Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (30/1).
Ia menyebut salah satu kasus serupa yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu.
Kasus tersebut, kata dia, kini telah inkrah dan keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.
