Polemik Proyek Tol Getaci, BPN Kabupaten Bandung Akui Pembebasan Lahan Masih Belum Selesai 

Polemik Proyek Tol Getaci, BPN Kabupaten Bandung Akui Pembebasan Lahan Masih Belum Selesai 
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman saat ditemui di ruang kerjanya. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persoalan pembebasan lahan oleh pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci), masih belum selesai.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman mengatakan, dalam hal ini pihaknya sebagai pelaksana proyek Tol Getaci, menyebut bahwa pembebasan lahan, secara birokrasi telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan serta peraturan presiden.

“Jadi kalau pengadaan tanah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 17, kemudian Perpres 72 dan sekarang yang terbaru Perpres PP 19,” kata Iim kepada Jabar Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:Lahannya Kena Ambisi Tol Getaci, Mak Oom Hanya Pasrah Menanti Keadilan yang Terhimpit Birokrasi Kabupaten Ciamis Bakal Miliki Dua Exit Tol Getaci, Disini Lokasinya!

“Tahapan pengadaan itu diawali dengan adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah atau di PPT, dari pihak yang membutuhkan tanah,” lanjutnya.

Dijelaskan Iim, pada proyek pembangunan Tol Getaci, yang membutuhkan lahan yakni pihak PUTR, kemudian mengajukan untuk dilakukan penetapan lokasi hingga pembebasan lahan.

“Contohnya yang Getaci. Pihak yang membutuhkan tanah PU kan. Nah, mereka mengajukan pengajuan untuk pembuatan Getaci ini dalam dokumen berupa DPPT tadi,” jelasnya.

Iim menerangkan, dari dokumen DPPT kemudian langkah selanjutnya adalah ada penetapan lokasi. Karena Tol Getaci ini lintas kabupaten, maka penetapan lokasinya oleh Gubernur Jawa Barat.

“Setelah ada penetapan lokasi, maka di situ kan ada trasenya. Ke arah mana jalan itu akan dibikin, maka area itulah yang nanti akan dibebaskan, ada pemutakhiran,” terangnya.

Dipaparkan Iim, setelah lokasi ditetapkan maka masuk pada tahapan PUPR melakukan pengajuan untuk pengadaan tanah.

“Nah, pelaksana pengadaan tanah ini sebetulnya Kanwil. Karena itu kan lintas kabupaten, tapi Kanwil kemudian melimpahkan itu ke kantor pertanahan di antaranya untuk wilayah Kabupaten Bandung ini,” paparnya.

Baca Juga:Anggota Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady Dorong Prioritaskan Tol Getaci Ketimbang BIUTRKembali Berprogres, Tol Getaci Diklaim Telah Pembebasan Lahan hingga Garut

Sehingga, ujar Iim, pelaksana pengadaan tanah untuk Kabupaten Bandung ini adalah ex officio dari Kepala Kantor Pertanahan alias ketua pelaksananya.

“Pelaksananya kami melalui pelaksana pengadaan tanah, tapi melibatkan juga stakeholder terkait. Kemudian untuk penghitungan nilai ganti ruginya oleh appraisal,” ujarnya.

Adapun dalam konteks pembebasan lahan atas proyek Tol Getaci, dibayarkannya oleh pihak Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, hingga awal Oktober 2024, anggaran yang sudah digelontorkan untuk pembayaran uang ganti lahan Proyek Strategi Nasional (PSN) jalan tol, termasuk proyek Tol Getaci sudah hampir Rp8 triliun.

0 Komentar