JABAR EKSPRES – TUBUHNYA sudah renta, usianya bahkan lebih tua dari hari kemerdekaan Indonesia. Namanya Oom (85), warga Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung terpaksa menanti janji pemerintah yang tak kunjung terealisasi.
Pada pukul 10.00 WIB di ruangan sekira berukuran 6×8 meter, Mak Oom terlihat mengenakan kerudung abu dengan sweater hijau dipadu samping corak batik melekat di pinggang. Tak banyak bergerak, hanya menghabiskan waktu dengan berduduk di teras rumah memperhatikan orang-orang beraktivitas.
Beruntung, di usianya yang senja, Mak Oom masih bisa diajak berkomunikasi, meski perlu sabar dan perlahan setiap berucap. Sayangnya, di masa tua dirinya harus merasakan pahit janji pemerintah, dipaksa menunggu lambatnya kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:Kabupaten Ciamis Bakal Miliki Dua Exit Tol Getaci, Disini Lokasinya!Anggota Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady Dorong Prioritaskan Tol Getaci Ketimbang BIUTR
Pasalnya, sudah lima tahun Mak Oom menantikan haknya. Di tengah ambisi besar pemerintah pada pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci), terselip sebuah potret memilukan tentang pelayanan publik yang lambat, tak mencerminkan “pro-rakyat”.
Lahan milik Mak Oom tergerus proyek Tol Getaci, namun pencairan uang ganti rugi tak kunjung diberikan. Pencairan yang dinantikan hanya menjadi harapan. Tidak adanya kepastian membuat wanita lansia itu pasrah, setiap hari berdoa sambil meratapi nasib di depan rumah.
“Padahal administrasi sudah selesai. Kenapa masih ditahan (dana pencairannya),” ujar Mak Oom yang duduk di kursi merah dengan kedua tangan berpangku mencengkram lututnya yang sudah lemas.
Ironisnya, alasan keterlambatan ini bukan lagi soal sengketa atau kekurangan dokumen. Seluruh proses pemberkasan telah dinyatakan lengkap. Bahkan, perselisihan yang sempat menghambat sebelumnya telah berakhir dengan perdamaian resmi di antara pihak-pihak terkait.
Akan tetapi, meski administrasi sudah lengkap dan semua syarat hukum telah rampung dipenuhi, namun hak atas ganti rugi tersebut seolah “tersandera” di dalam labirin birokrasi yang berbelit.
Rasa sedih, kecewa dan penantian panjang tergambar jelas. Raut murung begitu nampak di wajah Mak Oom, matanya berkaca, suaranya parau menahan tangis.
“Semua syarat sudah saya penuhi, perdamaian sudah selesai, tapi kenapa uangnya enggak kunjung cair juga? Saya ini sudah tua, tidak punya penghasilan tetap, ekonomi saya sedang sulit,” tutur Mak Oom dengan suara bergetar saat ditemui di kediamannya.
