JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang terjadi pada tahun 2017-2018 dan 2020, di di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (3/2/2026).
Dua orang yang merupakan ahli di bidang keuangan dan perhitungan keuangan negara tersebut, dihadirkan JPU guna menggali dugaan korupsi yang melibatkan empat orang terdakwa yakni Yosi Irianto mantan Sekda Kota Bandung, Eddy Marwoto, Deni Nurdyana Hadimin, dan Dodi Ridwansyah.
Salah satu hali dari perhitungan keuangan (akuntan) Negara, Danang Rahmad Surono, sempat dimintai penjelasannya oleh JPU mengenai kerugian negara yang dihasilkan dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga:Gali Soal Perjanjian Belanja Hibah Pramuka Kota Bandung, Lima Saksi Dihadirkan dalam Persidangan Hari Ini!Sidang Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Kota Bandung Hadirkan 6 Saksi, JPU Cecar Soal Dana Representatif
Berdasarkan perhitungannya, Danang menyebut ada beberapa metode atau cara yang dilakukan dalam menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
Salah satunya, menurut dia, yaitu melalui konfirmasi dan validasi langsung kepada pihak keuangan negara. “Makanya kita juga harus sangat berhati-hati (dalam menghitung kerugian negara),” ucapnya kepada JPU.
Sementara itu, disinggung soal penghitungan kerugian negara yang dihasilkan dari adanya dana representatif dan honorarium staf yang diberikan dalam dugaan kasus korupsi ini, Danang menjelaskan bahwa setiap ahli memliki kriterianya masing-masing.
“Karena uang representatif ini tidak masuk dalam tujuan negara. Sehingga sekali lagi kami (ahli penghitungan) harus memastikan kepada ahli keuangan negara, benar enggak kalau uang representatif itu tidak sesuai dengan tujuan negara, atau merupakan kerugian negara,” ungkapnya.
“Nah ini tentunya punya parameter yang tadi disebutkan ada NPHD-nya, kemudian ada pertanggung jawabannya yang tadi ahli keuangan negara sampaikan. Jadi bukan semata-mata dikasih uang, tapi juga ada bukti-bukti pengeluarannya,” sambungnya.
Namun begitu berdasarkan perhitungannya, Danang menyebut kerugian negara yang diakibatkan dari dua hal tersebut yakni mencapai Rp1.591.962.000, selama kurun waktu tiga tahun pemberian dana hibah yakni 2017, 2018, dan 2020.
“Di tahun 2017, kami hitung (pemberian dana representatif) Rp290.7.400.000, kemudian untuk pengeluaran aktifnya Rp1.700.000, kemudian jumlah kerugian tahun 2017 itu Rp340.100.000. Untuk tahun anggaran 2018, pengeluaran uang yang tidak sesuai dengan tujuan negara, uang representatif Rp162.000, uang honor staff Rp180.000, uang tunjangan hari raya (THR) Rp28.500, kemudian pemberian bagi pengurus Rp15.000.000, kemudian pengeluaran fiktif itu Rp104.362.000, sehingga kerugian untuk anggaran tahun 2018 adalah Rp504.862.000,” paparnya.
