JABAR EKSPRES – Sebanyak lima orang saksi dihadirkan langsung dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang terjadi pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Sidang tersebut digelar di di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (16/12/2025).
Adapun, salah satu saksi yang dihadirkan merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Bandung, Dadang Supriatna. Ia sempat dicecar oleh para penasihat hukum terdakwa khususnya mengenai perjanjian belanja hibah tahun 2017 untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Menurut Dadang, perjanjian belanja hibah tahun 2017 khususnya Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sudah tertuang dalam surat keputusan (SK) yang mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 891.
Baca Juga:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Kota Bandung Hadirkan 6 Saksi, JPU Cecar Soal Dana RepresentatifKorupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung untuk THR, Eddy Marwoto Didakwa Pasal 2 dan 3 Tipikor
“Dan saya sebagai kepala BPKAD (pada saat itu) menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” katanya saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa di ruang persidangan.
Tak hanya menandatangani, Dadang juga sempat merinci isi dari NPHD tersebut salah satunya mengenai pemberian dan penerimaan belanja hibah yang diberikan oleh pemerintah.
“Tapi itu isinya tergantung rencana pencairan hibah sesuai dengan Perwal 891. Dan untuk syaratnya adalah paling sedikit menguat pemberi dan penerima belanja hibah, yang kedua adalah jumlah dan tujuan pemberian belanja hibah, ketiga besaran belanja hibah yang akan diberikan, keempat itu ada hak dan kewajiban, kelima tata cara pencarian penyerahan belanja hibah dan yang keenam tata cara pelaporan belanja hibah seusai Pasal 17 di Perwal 891,” ungkapnya.
Sementara saat disinggung mengenai persetujuan proposal terkait dengan pengajuan hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Dadang menyebut hal itu berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) pemberi yang melakukan evaluasi.
“Tapi dari segi anggaran jelas sudah diselesaikan dalam Perda dan segala macam. Nah dari sisi penggunaan, di NPHD pun itu dicantumkan bahwa penggunaannya harus sesuai dengan standar satuan harga. Dan dari sisi pelaporan, disitu juga disebutkan bahwa harus melaporkan itu mulai dari tanggal 10 bulan Januari Tahun Anggaran (TA) 2017. Sedangkan untuk pertanggungjawabannya yang asli, itu disimpan di penerima hibah untuk bahan pemeriksaan,” imbuhnya.
