Dalami Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Bandung, JPU Hadirkan Dua Ahli di Persidangan

Dalami Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Bandung, JPU Hadirkan Dua Ahli di Persidangan
Dok. Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Selasa (3/2). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

“Nah selanjutnya untuk tahun anggaran 2020, itu uang representatif dan representatif ke-13 itu Rp338.000.000, uang honor dan staff honor ke-13 Rp227.500.000, uang tunjangan hari raya (THR) itu Rp17.500.000, pengeluaran fiktif Rp164.000.000, jumlah kerugian tahun anggaran 2020 adalah Rp747.000.000. Sehingga total untuk kerugian selama 3 tahun anggaran itu adalah Rp1.591.962.000,” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi pemberian dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang terjadi pada tahun 2017-2018, dan 2020 telah memasuki babak baru.

Keempat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung kini Eddy Marwoto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Periode 2013-2018 Yossi Irianto, serta dua orang lainnya yakni Deni Nurdyana Hadimin, dan Dodi Ridwansyah, telah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (25/11/2025) lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Baca Juga:Gali Soal Perjanjian Belanja Hibah Pramuka Kota Bandung, Lima Saksi Dihadirkan dalam Persidangan Hari Ini!Sidang Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Kota Bandung Hadirkan 6 Saksi, JPU Cecar Soal Dana Representatif

Dalam dakwaan yang dibacanya, untuk terdakwa Eddy Marwoto selaku mantan Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, diduga telah melakukan korupsi terhadap dana hibah senilai Rp1,5 miliar untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2020 dengan cara mengajukan permohonan pencairan kepada Wali Kota Bandung untuk biaya representatif pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan biaya honorarium staf.

“Namun terdakwa Eddy Marwoto selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bertindak sebagai penerima Hibah dari Pemkot Bandung tidak menggunakan belanja hibah berupa uang sesuai Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan berkas Dakwaan Eddy Marwoto beberapa waktu lalu. (San)

0 Komentar