14 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Bermasalah, Satu Kasus Berujung Pidana

14 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Bermasalah, Satu Kasus Berujung Pidana 
Ilustrasi kepala desa di Kabupaten Bogor yang kerap dilaporkan bermasalah. Dok. Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mencatat 14 laporan pengaduan terhadap kepala desa (kades) sejak tahun 2023.

Aduan itu datang dari masyarakat, LSM hingga media dengan mayoritas persoalan berkaitan dengan administrasi dan keterbukaan informasi publik.

Kepala Tim (Katim) SDM Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bogor, Achmad Munawar mengatakan bahwa dari belasan laporan tersebut, 13 aduan telah diselesaikan, sementara satu kasus masih dalam proses karena mengarah ke pidana.

Baca Juga:Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Kembalikan Berkas Kades Cikuda ke Penyidik Kades Cikuda Tersangka Gratifikasi, Kejari Bogor Resmi Terima Berkas Perkara

“Rekapan kami sejak 2023 ada 14 pengaduan terhadap kepala desa. Tapi perlu ditegaskan, ini bukan berarti desa-desa itu bermasalah, melainkan ada laporan dari masyarakat, LSM atau media,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Menurut Achmad, sebagian besar pengaduan bersifat perdata dan dapat diselesaikan secara musyawarah. Saat ini, hanya satu desa yang masih ditangani karena berkaitan dengan dugaan gratifikasi.

“Dari 14 aduan itu, tinggal satu desa yang masuk ranah pidana. Ada laporan gratifikasi dan sekarang sudah masuk tahap pemberhentian sementara,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian aduan dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan melalui koordinasi bersama kecamatan dan pemerintah desa setempat.

“Intinya yang 14 itu, 13 sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Kalau ada masalah, kami selalu koordinasikan dengan kecamatan dan desa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan bahwa aduan paling dominan berkaitan dengan permintaan dokumen pertanggungjawaban dan transparansi anggaran desa.

“Kebanyakan pengaduan itu soal administrasi, seperti permintaan SPJ atau keterbukaan informasi publik,” tuturnya.

Baca Juga:DPMD Bogor Segera Bahas Status Hukum Kades Cikuda Tersangka Dugaan GratifikasiKronologi Penangkapan Kades Cikuda Bogor, Sempat Kabur Setelah ditetapkan Tersangka

Meski sebagian hanya berupa aduan, DPMD tetap memberikan teguran dan fasilitasi kepada para kepala desa. Namun, Achmad menegaskan bahwa secara aturan, informasi anggaran desa sudah wajib dipublikasikan.

“Mulai dari Musrenbang sampai papan data desa, APBDes itu sudah terpampang jelas. Ada Dana Desa, ADD, BHPRD, bantuan provinsi hingga bantuan infrastruktur,” pungkasnya.

Adapun kepala desa yang dilaporkan ke DPMD Kabupaten Bogor antara lain Kades Klapanunggal dan Cicadas terkait aduan THR, Bojong Kulur soal pemberhentian amilin dan pordes, Cidokom dugaan penyelewengan dana transfer, serta Cikuda terkait gratifikasi.

Selain itu, terdapat pula aduan terhadap Kades Rengasjajar akibat video viral, Sukaraja soal pengerusakan, Ciasihan dan Gunungsari terkait permintaan informasi publik, Leuwikaret dan Sinasari, karena kondisi sakit, Citeureup terkait kasus mobil leasing.

0 Komentar