Kronologi Penangkapan Kades Cikuda Bogor, Sempat Kabur Setelah ditetapkan Tersangka

Kades Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna (RAS) yang ditangkap karena diduga mel
Kades Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna (RAS) yang ditangkap karena diduga melakukan gratifikasi.(instagram)
0 Komentar

JABAR EKSRPES – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna (RAS) akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Bogor.

RAS disebut sempat kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadapa RAS berdasarkan surat ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim pada 3

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya sudah ditangkap,” sebutnya pada Kamis (23/10/1025)

Baca Juga:Tehnik CPR atau Resusitasi Jantung Paru yang Benar Untuk Selamatkan Pasien Henti JantungĀ Masih Amankah Daftar Aplikasi VIR Sekarang? Bisa Gajian Tiap Minggu Hanya dari Foto sampah

Kini RAS sudah mendekam di tahanan Polres Bogor setelah berhasil diringkus Jajaran Reskrim Polres Bogor.

Agus disangkakan telah melakukan gratifikasi dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, Parung Panjang.

Kasus ini terungkap setelah RAS diduga menerima sejumlah uang atau fasilitas yang berhubungan langsung dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Adapun yang menjadi korban permintaan gratifikasi Kades Cikuda Parung Panjang ialah perusahaan pengembang PT AKP.

RAS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Selain harus berhadapan dengan hukum, RAS juga harus bersiap dengan sanksi administratif. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menyebut akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kami akan pastikan untuk menindaklanjuti sesuai Perbup 66 Tahun 2020,” tegasnya.

0 Komentar