JABAR EKSPRES – Penertiban kawasan hutan turut disorot Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin.
Menurutnya, penertiban kawasan hukum atau PKH perlu dilakukan dengan hati-hati dan selaras dengan kepastian hukum dari Hak Guna Usaha (HGU) lahan.
“Sejumlah lahan perkebunan sawit yang telah memiliki HGU sah, bahkan dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), tercatat masih masuk dalam daftar objek penertiban,” ujarnya, dikutip Senin (26/1/2026)
Baca Juga:Penerbitan Regulasi Harga Pokok Minimum Timah Dipercepat, Bahlil Sebut Demi Kesejahteraan RakyatGubernur Jabar Bakal Cabut Moratorium Perumahan Mulai Februari 2026, Benarkah?
Pertimbangan kepastian hukum HGU dalam penertiban kawasan hutan itu, kata dia, perlu dilakukan agar upaya pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menimbulkan persoalan baru.
Selain itu, lanjut Zainal, berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau putusan hakim harus dianggap benar, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus diakui.
HGU yang telah disahkan dan berkekuatan hukum tetap, adalah produk hukum yang harus didahulukan di atas keputusan Satgas PKH.
“Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung, sehingga memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum,” paparnya.
Berdasarkan catatan Pustaka Alam, ada setidaknya tiga perkebunan di Sumatera Utara, satu perkebunan di Kalimantan Tengah, satu perkebunan di Kalimantan Barat, dan satu perkebunan di Kalimantan Selatan yang sudah memenangkan perkara di pengadilan justru tetap disita oleh Satgas PKH.
Secara hukum agraria dan kehutanan, Zainal menyebut HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011.
“Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan,” ujar dia.
Baca Juga:Purbaya: Serapan PPN Transaksi LN oleh Anak Usaha BUMN Berpotensi Capai Rp84 Triliun per TahunGelombang PHK Meningkat di 2025, Kemnaker Ungkap Ini Faktornya
Namun, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU dapat dievaluasi.
Sementara, untuk pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, wajib melalui mekanisme peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021.
Zainal mengingatkan bahwa praktik penyitaan HGU tanpa kepastian hukum akan berdampak serius terhadap iklim investasi nasional, khususnya sektor perkebunan dan pertanian.
