JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan bahwa anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menyerap pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi luar negeri hingga mencapai Rp84 triliun per tahun.
Potensi serapan PPN atas transaksi luar negeri itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, potensi serapan PPN transaksi luar negeri itu dapat mencapai angka tersebut dengan menggabungkan data luar dan dalam negeri.
Baca Juga:Gelombang PHK Meningkat di 2025, Kemnaker Ungkap Ini FaktornyaKurs Rupiah Makin Memprihatinkan, Ekonom Sarankan Pemerintah Terbitkan Global Bond
“Dengan algoritma yang mereka punya, dengan data dalam negeri digabungkan dengan data luar negeri, mereka bilang bisa menaikkan pendapatan kita dari PPN saja sampai 5 miliar dolar AS per tahun,” ujarnya, dikutip Jumat (23/1/2026).
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025, anak usaha BUMN yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara, ditunjuk sebagai pelaksana sistem pemungutan pajak atas transaksi digial luar negeri (SPP-TDLN).
Purbaya menyebut bahwa, PT Jalin ditunjuk sebagai pemungut pajak transaksi luar negeri, lantaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki kapasitas yang sepadan untuk merekam transaksi luar negeri.
Hal itu juga, kata dia, dilakukan mengingat risikonya yang relatif lebih kecil.
Selain itu, Menkeu juga menerangkan bahwa sistem ini masih berada di tahap awal implementasi dan dia akan mempertimbangkan langkah pengembangan selanjutnya, yang bergantung pada hasil uji coba.
Dengan strategi tersebut, Menkeu juga memastikan kerahasiaan data transaksi akan tetap terjaga.
“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sudah masuk ke sana, sudah lihat bolong atau nggak. Dan yang mengelola datanya adalah PT Danareksa (Persero), itu perusahaan dalam negeri juga. Jadi, nggak akan ada data yang bocor,” paparnya.
Baca Juga:Aturan "Admin Fee" untuk E-commerce Disiapkan, Upaya Lindungi UMKM?Cegah Double Counting, Anggaran MBG Bakal Dievaluasi Menkeu
Sebagai catatan, Kementerian Keuangan mencatat realisasi sementara penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun, sekitar 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang mencapai Rp2.189,3 triliun. Artinya, terjadi selisih atau shortfall sekitar Rp271,7 triliun.
Untuk kelompok PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), penerimaan mengalami penurunan 14,7 persen pada paruh pertama 2025.
Namun, pada paruh kedua 2025, penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh 2,1 persen sehingga realisasinya mencapai Rp790,2 triliun.
