Bongkar Sindikat Penipuan Online Berkedok Lowongan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap! 

Dok. Polda Jabar ungkap kasus penipuan online dengan modus loker. Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Polda Jabar ungkap kasus penipuan online dengan modus loker. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR ESKSPRES – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan online yang beraksi dengan berbagai modus, salah satunya menawarkan lowongan kerja palsu melalui platform digital dan media sosial.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial RI (25), RA (25), I (27), dan MRA (21). Keempatnya diamankan di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari empat laporan polisi yang diterima sejak April hingga Juni 2026.

Baca Juga:Musim Kemarau Mulai Melanda Tasikmalaya, Sawah Mengering hingga Warga Antre Air di MasjidLiburan Sekolah Makin Seru! de Braga by ARTOTEL Hadirkan Paket Menginap Plus Wisata Mulai Rp789 Ribu

“Pengungkapan ini berawal dari empat laporan polisi yang masuk sejak April hingga Juni 2026. Para pelaku menyasar masyarakat umum dengan memanfaatkan ruang digital,” kata Hendra, Rabu (1/7).

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjaring korban. Modus yang paling sering digunakan adalah menawarkan lowongan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi.

Korban yang tertarik kemudian diminta menyerahkan data pribadi serta membayar sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Setelah data dan uang diterima, para pelaku memutus komunikasi dan menghilang.

“Korban diminta menyerahkan data diri dan sejumlah uang untuk administrasi. Setelah itu pelaku menghilang,” ujarnya.

Selain modus lowongan kerja, sindikat tersebut juga menjalankan penipuan berkedok paid task melalui situs yang telah mereka siapkan. Korban diminta melakukan aktivitas digital, seperti memberikan tanda suka (like) dan komentar pada konten tertentu dengan janji memperoleh komisi atau hadiah.

Namun, saat korban hendak mencairkan hasil yang dijanjikan, saldo yang ditampilkan ternyata tidak dapat dicairkan karena bersifat fiktif.

Tak hanya itu, para pelaku juga menjalankan modus verifikasi layanan pemerintah palsu. Mereka menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas dari instansi resmi dan menawarkan bantuan pengurusan dokumen seperti SIM, STNK, BPKB hingga urusan bea cukai, yang berujung pada aksi pemerasan.

Baca Juga:Bhakti Kencana University Terapkan Ilmu Publisitas Kampanye PR dan Event Lewat “Aksi Cilik Siaga Bencana”Mahasiswa Ilmu Komunikasi Bhakti Kencana University Gelar Clay Calming

Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengungkapkan, total kerugian dari empat korban yang telah melapor mencapai Rp801.794.698.

Korban berinisial AD mengalami kerugian sebesar Rp696.454.698. Sementara korban NNF merugi Rp20.740.000, KL sebesar Rp33.600.000, dan DN sebesar Rp51.000.000.

0 Komentar