“Ini mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi bagi investasi. Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat beda rezim pemerintahan beda kebijakan,” pungkasnya.
Soal Penertiban Kawasan Hutan, Begini Kata Pakar Hukum
