Gubernur Jabar Bakal Cabut Moratorium Perumahan Mulai Februari 2026, Benarkah?

Gubernur Jabar Bakal Cabut Moratorium Perumahan Mulai Februari 2026, Benarkah?
Perumahan Bentang Regency di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Peovinsi (Pemprov) Jabar dikabarkan bakal membuka kembali izin pembangunan perumahan, melalui pencabutan moratorium izin perumahan.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut, potensi pencabutan moratorium izin perumahan itu diperkirakan dimulai pada Februari 2026 mendatang.

Menurutnya, rekomendasi pencabutan moratorium izin perumahan itu bakal dilakukan secara bertahap dan selektif, dan didasarkan pada rekomendasi dari hasil kajian akademik yang dilakukan IPB University dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca Juga:Bertemu Pengembang dan Menteri PKP, Dedi Mulyadi Tetap Moratorium Perumahan di Daerah Rawan BencanaKomisi I Masih Dalami Moratorium Izin Perumahan Dedi Mulyadi

Kendati begitu, mantan Bupati Purwakarta tersebut menegaskan bahwa moratorium yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 180/2025 masih berlaku.

Dengan catatan, Pemprov Jabar saat ini tengah memetakan wilayah mana saja yang secara ekologis masih layak untuk dikembangkan menjadi perumahan tanpa memicu bencana banjir.

Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi seusai berdialog dengan asosiasi pengembang dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Gedung Pakuan Bandung, Kamis.

“Berlanjut (moratorium), dan sekarang kan saya sudah meminta IPB dan ITB melakukan pengkajian, sehingga dari tata ruang yang ada, dari existing perumahan yang di tata ruang, mana saja yang layak untuk perumahan. Mulai Februari bertahap dikasih rekomendasi,” paparnya, dikutip Jumat (23/1/2026).

Dedi menegaskan, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan transisi besar-besaran lokasi perumahan, sampai pola pembangunan perumahan tapak ke arah hunian vertikal.

Ia secara terang-terangan menyebut bahwa banjir yang kerap melanda Jawa Barat merupakan konsekuensi dari alih fungsi lahan perumahan yang tidak terkontrol.

“Untuk pembangunan perumahan, kita kan tahu, banjir yang sekarang terjadi rata-rata kan perumahan. Apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi. Tidak boleh lagi areal-areal yang berpotensi banjir dibangun sebagai kawasan perumahan,” ujarnya.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Bandung Dukung Instruksi Gubernur Jabar soal Moratorium Perumahan, Fokus Lindungi Lahan HijauDPRD KBB Akui Moratorium Izin Perumahan Perlu, tapi Jangan Hambat Ekonomi Daerah

Kebijakan ini, lanjut Dedi, akan menjadi ajang seleksi bagi para pengembang. Ke depan, hanya pengembang yang memiliki kapasitas membangun hunian vertikal (apartemen atau rumah susun) yang akan bertahan di kawasan perkotaan seperti Bandung.

Kendati rekomendasi kajian akan mulai keluar pada Februari mendatang, Dedi memberikan peringatan keras bahwa ada kawasan yang tetap tidak boleh disentuh oleh beton dalam kondisi apa pun, demi menjaga kelestarian ekologi.

0 Komentar