JABAR EKSPRES – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jawa Barat berlangsung panas, Selasa (30/6/2026).
Para anggota DPRD dibuat terkejut setelah mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 telah mengalami pergeseran hingga tujuh kali.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Norman Nugraha serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca Juga:70 Personel Polres Tasikmalaya Naik Pangkat, Kapolres: Pangkat Baru Harus Diiringi Kinerja dan IntegritasListrik di Perkampungan Tasikmalaya Kerap 'Pyar Pet', Warga Keluhkan Mati Berjam-jam Tanpa Pemberitahuan
Salah satu agenda rapat adalah pembahasan realisasi APBD 2026. Namun, suasana rapat berubah ketika Herman Suryatman mengungkapkan bahwa APBD telah mengalami tujuh kali pergeseran.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi para anggota DPRD. Pasalnya, sebagian besar mengaku belum menerima informasi secara resmi mengenai perubahan anggaran tersebut.
Kepala BPKAD Jawa Barat Norman Nugraha menjelaskan, ketujuh pergeseran APBD itu telah ditetapkan melalui sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub).
Pergeseran pertama dilakukan melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Mei 2026. “Esensi pergeseran ini untuk mengakomodir kewajiban jangka pendek atau tunda bayar sebesar Rp 621 miliar. Karena memang tunda bayar melebihi BTT, sehingga kami perlu realokasi,” katanya.
Selanjutnya, pergeseran kedua ditetapkan melalui Pergub Nomor 3 Tahun 2026, pergeseran ketiga melalui Pergub Nomor 4 Tahun 2026, dan pergeseran keenam melalui Pergub Nomor 15 Tahun 2026.
Sementara itu, pergeseran ketujuh ditetapkan melalui Pergub Nomor 19 Tahun 2026 untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak, salah satunya rehabilitasi SMA Pamijahan dengan anggaran sekitar Rp572 juta.
Menurutnya, seluruh pergeseran anggaran tersebut telah dilaporkan kepada DPRD melalui aplikasi Sidebar, sistem surat-menyurat digital milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Serapan KURDA Nol Persen Masih Rendah, Wabup Minta Camat dan Kades Jemput Bola ke MasyarakatMahasiswa Tasikmalaya Soroti Gelombang Aksi Pendukung MBG dan Sesalkan Sikap Pemkab
Pergeseran pertama hingga ketiga disampaikan melalui surat tertanggal 29 Januari, pergeseran keempat melalui surat tertanggal 2 Maret, sedangkan pergeseran kelima dan keenam melalui surat tertanggal 19 Juni. “Untuk yang ke 7 sedang berproses,” ujarnya.
Penjelasan tersebut memicu kritik dari sejumlah anggota DPRD. Mereka menilai pergeseran APBD dilakukan tanpa komunikasi yang memadai dengan legislatif, padahal DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
