Diduga Tak Miliki Izin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Villa Dessy di Puncak 

Diduga Tak Miliki Izin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Villa Dessy di Puncak 
Satpol PP hentikan pembangunan Villa Dessy di Puncak. Foto : Sandika /Jabarekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aktivitas proyek pembangunan villa di Kampung Bungur, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, diduga menabrak sejumlah aturan.

Villa bernama Villa Dessy ini diduga melanggar kawasan tata ruang hingga tata kelola adminstrasi perizinan.

Berdasarkan informasi yang beredar, villa milik warga itu memiliki luasan 8.575 meter persegi ini milik warga DKI Jakarta, dan atas nama Arifin Lumban Gaol sesuai dengan SPPT.

Baca Juga:Tancap Gas! Indonesia Manfaatkan WEF Davos 2026 untuk Perkuat Posisi di Mata Investor Global Reformasi Tata Kelola, Dedi Mulyadi akan Pangkas Puluhan BUMD Jabar Jadi Satu Holding 

Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Suferi menilai pembangunan proyek villa itu menyalahi tata ruang wilayah.

Menurutnya, pemilik Villa Dessy melakukan aktivitas pengerukan dan perataan tanah (cut and fill) belum mengantongi perizinan yang lengkap.

“Kawasan puncak diatur dengan Perpres No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur, sehingga pembangunan di kawasan hutan harus sesuai perizinan yang berlaku termasuk RTRW dan RDTR Pemkab Bogor,”ujarnya, Jumat (23/1).

Suferi menuturkan, banyaknya bencana alam seharusnya menjadi pertimbangan agar kawasan Puncak tetap terjaga.

Sementara kata Suferi, aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat tetap berlangsung.

“Ini harus jadi perhatian serius Pemkab Bogor agar menindak tegas pemilik villa tersebut,” ucapnya.

Suferi mengungkapkan pula terdapat mal administrasi dalam pengurusan perizinan Villa Dessy.

Baca Juga:Dorong Kemandirian Energi, Menteri ESDM Setop Impor untuk SPBU Swasta di 2026 Program Diskon Nasional Perkuat UMKM, Transaksi Lampaui Target Tembus Rp122,28 Triliun 

“Vila tersebut berada di wilayah Desa Megamendung Kecamatan Megamendung, akan tetapi izin lingkungannya ditandatangani warga Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua,” sebutnya.

Bahkan, lanjut Suferi, izin lingkungan tersebut turut diteken pula oleh Kepala Desa Jogjogan dan Camat Cisarua.

“Ini ga benar, dari informasi yang dihimpun, yang mengurus perizinan juga oknum pegawai Kecamatan Cisarua. Ini harus diusut. Ini maladministrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Satpol PP Kecamatan Megamendung, Bayu, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penutupan aktivitas alat berat di Villa Dessy.

“Hari ini kami sudah sidak ke lokasi dan kami tutup karena tidak memiliki perizinan,” ujarnya.

0 Komentar