JABAR EKSPRES – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemandirian energi nasional dengan menghentikan impor solar mulai 2026, termasuk untuk kebutuhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.
Kebijakan ini seiring dengan beroperasinya kilang dalam negeri yang kini memiliki kapasitas besar untuk memenuhi kebutuhan nasional.
“Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin solar. Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dikutip dari ANTARA, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga:Program Diskon Nasional Perkuat UMKM, Transaksi Lampaui Target Tembus Rp122,28 Triliun Stok Beras Melimpah, Indonesia Mantap Bidik Ekspor Premium 2026
Ia mengatakan, jika masih ada kargo-kargo solar yang masuk ke Indonesia di bulan Januari atau Februari, solar tersebut merupakan sisa impor 2025.
“Tetapi tahun ini, Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena kita punya kilang sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan impor,” katanya.
Kilang yang dimaksud ini adalah proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur.
RDMP Kilang Balikpapan memungkinkan kilang tersebut mengelola hingga 360 ribu barel per hari. Kapasitas tersebut setara dengan 22-25 persen atau seperempat dari kebutuhan nasional.
Secara ekonomi, RDMP Balikpapan akan memberikan dampak signifikan terhadap kemandirian energi nasional, dengan penghematan impor BBM hingga Rp68 triliun per tahun, dan kontribusi terhadap PDB nasional yang mencapai Rp514 triliun.
Saat disinggung soal SPBU swasta yang akan membeli solar dari Pertamina, ia juga mengiyakan.
“Iya dong (beli solar di Pertamina). Saya ke depan itu bermimpi, nanti sebentar saya akan lapor ke Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98 itu harus diproduksi di dalam negeri,” kata Bahlil.
Baca Juga:Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Perkuat Sinergi dengan Kemenkes-BPOM KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rencana penghentian impor solar pada 2026 ini telah disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seiring beroperasinya proyek development master plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta program mandatori biodiesel 50 (B50).
Maka, apabila badan usaha pengelola SPBU swasta ingin membeli solar, bisa membeli dari kilang dalam negeri.
