JABAR EKSPRES – Pemkab Bandung Barat menyiapkan sejumlah opsi penanganan terkait dampak pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terhadap SMPN 1 Sindangkerta. Namun hingga kini, seluruh opsi tersebut masih dalam tahap kajian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, mengatakan pemerintah daerah telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan status administrasi kepemilikan lahan yang digunakan SMPN 1 Sindangkerta. Peninjauan dilakukan bersama pemerintah desa serta pihak sekolah.
“Kami sudah melihat langsung ke lapangan, bertemu dengan kepala desa, kepala sekolah, dan membuka data administrasi sejak awal berdirinya sekolah. Kami juga berdialog dengan tokoh masyarakat setempat,” ujar Ade Zakir saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga:Sekda KBB Pastikan SMPN 1 Sindangkerta Tak Akan Dibongkar Sebelum Ada PenggantiIsu Alih Fungsi SMPN 1 Sindangkerta Dibantah, Pemkab KBB Jamin Sekolah Tetap Beroperasi
Dari hasil penelusuran tersebut, Pemkab Bandung Barat menemukan bahwa sebagian lahan yang ditempati SMPN 1 Sindangkerta merupakan tanah carik desa. Lahan tersebut tidak hanya digunakan oleh SMP, tetapi juga dimanfaatkan untuk fasilitas umum lainnya.
“Memang diakui, bagian depan sekolah itu merupakan tanah carik desa. Di lokasi yang sama juga terdapat bangunan SD dan gedung olahraga,” jelasnya.
Meski demikian, Ade Zakir menegaskan Pemkab KBB tetap berkomitmen mendukung percepatan program KDMP sebagai bagian dari pembangunan desa. Namun, ia menekankan bahwa keberlangsungan fungsi pendidikan tidak boleh terganggu.
“Kami sepakat untuk membantu percepatan KDMP, tetapi fungsi pendidikan harus tetap berjalan. Jangan sampai kegiatan belajar mengajar terganggu akibat pembangunan ini,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk menyiapkan solusi yang memungkinkan agar aktivitas sekolah tetap berlangsung. Sejumlah opsi pun tengah dikaji, termasuk peningkatan bangunan sekolah maupun pengadaan lahan baru.
“Opsi yang sedang dikaji antara lain peningkatan bangunan sekolah menjadi dua atau tiga lantai, atau pembebasan lahan. Semua masih dihitung, termasuk kesiapan anggarannya,” ungkap Ade.
Menurutnya, Pemkab Bandung Barat memastikan tidak akan melakukan pembongkaran bangunan sekolah sebelum tersedia solusi pengganti yang layak.
Baca Juga:Alih Fungsi SMPN 1 Sindangkerta Jadi Kopdes Merah Putih Ungkap Lemahnya Akuntabilitas PemdesKeterbatasan Lahan Hambat Pembangunan Gerai KDMP di 95 Desa Bandung Barat
“Insyaallah tidak akan ada pembongkaran sebelum ada pengganti. Prinsipnya, pendidikan tidak boleh dirugikan,” tandasnya. (Wit)
