JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, resmi menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsinya penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penghentian proses penyidikan terhadap dugaan kasus yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rendiana Awangga tersebut bukan tanpa alasan.
Abun menyebut, selama proses penyidikan berlangsung tidak ditemukan adanya aliran dana dalam dugaan korupsi baik kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin maupun Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Baca Juga: Usai Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan KejagungMonte Equipment Siapkan Promo Spesial di IndoFest 2026, Beli Carrier Gratis Vest Trail Running
“Pasca diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak daripada tersangka. Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depannya, tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” ucapnya di kantor Kejari Kota Bandung, Rabu, (3/5).
Selain itu, dari sekian banyak saksi yakni berjumlah 89 orang yang diperiksa oleh tim penyidik, Abun menyebut mengatakan bahwa tidak ditemukannya alat bukti kuat untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi setelah kita kaji barang bukti yang ada untuk sampai saat ini, tim penyidik beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Kemudian kami mengajukan permohonan ekspos kepada pimpinan dan dilaksanakan sebanyak empat kali, dengan kajian perihal belum adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Sehingga, pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” ungkapnya.
Maka dengan adanya hal tersebut, Abun mengungkap bahwa proses penyidikan terhadap dugaan kasus tersebut kini dihentikan oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung.
“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali,” ungkapnya.
