JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Usai Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan KejagungMonte Equipment Siapkan Promo Spesial di IndoFest 2026, Beli Carrier Gratis Vest Trail Running
Syarief menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.
Selain itu, ketiga tersangka diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Lodewyk, dan Sony langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
