Isu Alih Fungsi SMPN 1 Sindangkerta Dibantah, Pemkab KBB Jamin Sekolah Tetap Beroperasi

Isu Alih Fungsi SMPN 1 Sindangkerta Dibantah, Pemkab KBB Jamin Sekolah Tetap Beroperasi
Sekda Bandung Barat, Ade Zakir. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) memastikan lahan dan seluruh fasilitas SMP Negeri 1 Sindangkerta tidak akan dialihfungsikan untuk kepentingan program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, menanggapi berkembangnya isu rencana alih fungsi sekolah yang sempat mencuat ke publik.

Ade menegaskan, seluruh fasilitas SMP Negeri 1 Sindangkerta akan tetap dipertahankan sebagai sarana pendidikan dan aktivitas belajar-mengajar tidak akan terganggu.

Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Lawan Tafsir Palawi Soal Pajak WisataLibur Nataru, Kunjungan Wisatawan ke Bandung Barat Tembus 333 Ribu

“Pemerintah daerah sudah sepakat bahwa fungsi pendidikan di SMPN 1 Sindangkerta harus tetap dijaga. Sekolah ini akan terus beroperasi sebagaimana mestinya,” ujar Ade saat ditemui di Ngamprah, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, hasil pertemuan bersama para pemangku kepentingan menghasilkan kesepakatan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan di sekolah yang telah berdiri puluhan tahun tersebut. Namun demikian, Pemkab Bandung Barat tetap berupaya mendukung pelaksanaan program nasional KDMP dengan mencari alternatif lokasi pembangunan.

“Kami berupaya menyelaraskan kepentingan daerah dengan program nasional. Solusi yang ditempuh adalah mencari opsi lain tanpa mengorbankan fasilitas pendidikan,” katanya.

Saat ini, Pemkab Bandung Barat masih melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah alternatif, mulai dari penataan ulang aset hingga pembebasan lahan baru untuk pembangunan koperasi. Seluruh opsi tersebut, kata Ade, dilakukan dengan prinsip utama tidak mengganggu operasional sekolah.

“Semua kemungkinan sedang dievaluasi, termasuk pencarian lokasi baru atau optimalisasi lahan lain. Yang jelas, tidak ada satu pun fasilitas sekolah yang boleh terdampak,” ucapnya.

Ade juga menepis kabar mengenai rencana pembongkaran gedung SMPN 1 Sindangkerta. Ia memastikan tidak akan ada bangunan sekolah yang dibongkar demi pembangunan KDMP.

“Isu pembongkaran itu tidak sesuai fakta. Tidak ada gedung sekolah yang akan dihilangkan. Memang sempat ada usulan hibah bangunan, namun karena statusnya masih untuk pendidikan, opsi tersebut tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Tarik Diri dari Pengelolaan Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya!591.022 Kendaraan Melintas di Bandung Barat Selama Libur Nataru, Dishub: Masih Terkendali

Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa pengelolaan aset lahan tempat SMPN 1 Sindangkerta berdiri telah berada di bawah kewenangan Pemkab Bandung Barat sejak 2013 dan tidak lagi dikelola oleh Dinas Pendidikan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.

0 Komentar