JABAR EKSPRES – Keluhan warga terkait gangguan kesehatan berupa Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) mencuat di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
Sejumlah warga di RW 13 mengaku kerap terdampak asap pembakaran sampah yang diduga dilakukan oleh oknum warga di RW 18, wilayah yang lokasinya berdekatan dengan permukiman mereka. Peristiwa tersebut disebut sudah terjadi berulang kali, dengan kejadian terbaru berlangsung beberapa hari lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini membenarkan adanya informasi yang disampaikan warga terkait dugaan pembakaran sampah tersebut.
Baca Juga:Menteri LH Tegaskan Sampah Tak Boleh Dibakar, DLH Cimahi Dorong TPST 3R dan RDF Kurangi Kiriman ke SarimuktiMenteri LH Tegas Tolak Insinerator, DLH Jabar Pilih Bungkam Soal Mesin Pembakar Sampah di Gedung Pemerintah
“Kalau menurut warga seperti itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono menyampaikan bahwa laporan dari warga telah diterima pihaknya sejak malam sebelumnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH langsung menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus mitigasi.
“Namun penyakit yang diderita Ibu itu memang sudah sejak lama dan diperparah oleh adanya oknum masyarakat yang melakukan pembakaran sampah,” ujar Ario.
Ario menegaskan bahwa pengolahan sampah dengan cara dibakar atau menggunakan metode termal yang tidak terstandar dilarang secara tegas di Indonesia.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat 1 huruf g, karena aktivitas tersebut secara nyata menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
“Pengolahan sampah dengan cara dibakar atau metode termal lain yang tidak terstandar menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga:DLH Cimahi Perketat Pengawasan, Warga Diminta Laporkan Praktik Pembakaran SampahDinilai Mengganggu, Asap Pembakaran Sampah di Perbatasan Leuwigajah–Cibeber Dikeluhkan Warga
Ia menjelaskan, pelaku pembakaran sampah juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, pembakaran sampah yang mencemari lingkungan diancam dengan sanksi denda hingga Rp50 juta serta pidana kurungan selama tiga bulan.
Larangan ini karena asap pembakaran melepaskan zat karsinogenik seperti dioksin dan merkuri, serta gas beracun yang dapat menyebabkan penyakit pernapasan, kanker, hingga pencemaran ozon.
“Karena itu, Pemerintah Daerah Kota Cimahi mendorong masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah secara bertanggung jawab,” kata Ario.
