Lebih lanjut, Ario menyebutkan bahwa alasan utama larangan pembakaran sampah adalah dampaknya yang serius terhadap kesehatan.
Asap pembakaran sampah mengandung dioksin, merkuri, arsenik, dan gas berbahaya lainnya yang berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan, kanker, gangguan hati, serta masalah kardiovaskular dan ginjal.
Selain berdampak pada kesehatan, pembakaran sampah juga menimbulkan pencemaran lingkungan. Abu sisa pembakaran dapat mencemari tanah, sementara gas yang dilepaskan berkontribusi terhadap penipisan lapisan ozon dan mempercepat pemanasan global.
Baca Juga:Menteri LH Tegaskan Sampah Tak Boleh Dibakar, DLH Cimahi Dorong TPST 3R dan RDF Kurangi Kiriman ke SarimuktiMenteri LH Tegas Tolak Insinerator, DLH Jabar Pilih Bungkam Soal Mesin Pembakar Sampah di Gedung Pemerintah
Aktivitas ini juga memiliki potensi memicu kebakaran yang dapat menyebar dan sulit dikendalikan.
Untuk saat ini, Ario menyampaikan bahwa DLH Kota Cimahi telah memberikan teguran serta melakukan pembinaan kepada oknum masyarakat yang diduga melakukan pembakaran sampah.
*Namun apabila terbukti yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan tersebut, maka DLH Kota Cimahi akan mengambil langkah hukum tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Mong)
