Gasak Mobil Driver Online, Dua Residivis Lintas Provinsi Diciduk dalam 24 Jam

Gasak Mobil Driver Online, Dua Residivis Lintas Provinsi Diciduk dalam 24 Jam
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah saat menggelar konferesni pers di Polres Ciamis, Senin (19/1/2026). Dua residivis curanmor dibekuk dalam waktu 24 jam usai menggasak mobil milik pengemudi online. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Mobil tersebut ditemukan terparkir di sebuah kontrakan. Saat petugas hendak mengamankan kendaraan, pelaku DP berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Sementara itu, pelaku N sempat kabur dari lokasi.

Pengejaran terhadap N pun terus dilakukan. Upaya itu berbuah hasil dengan keberhasilan pengamanan pelaku N di wilayah Cirebon. “Pelaku N berhasil diamankan di wilayah Cirebon dan sempat dilakukan tindakan yang terukur,” ungkap Kapolres Hidayatullah.

Pengembangan investigasi mengungkap fakta bahwa kedua pelaku bukanlah pencuri pemula. DP dan N merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang saling mengenal saat menjalani masa hukuman bersama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten.

Baca Juga:Nekat Lakukan Aksi Pembacokan, Seorang Pria di Buahbatu Diciduk PolisiMinta Tolong ke Makam Keramat, Dua Pembunuh Driver Online Malah Diciduk Polisi

Keduanya adalah spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi secara lintas provinsi. Modus operandi serupa pernah mereka lakukan di beberapa daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, dan Klaten.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit kendaraan roda empat dan satu unit handphone,” tegas AKBP Hidayatullah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya kendaraan korban yang berhasil direbut kembali, dua unit handphone, STNK kendaraan, serta pakaian yang digunakan oleh kedua pelaku saat melakukan aksinya. (CEP)

0 Komentar