Gasak Mobil Driver Online, Dua Residivis Lintas Provinsi Diciduk dalam 24 Jam

Gasak Mobil Driver Online, Dua Residivis Lintas Provinsi Diciduk dalam 24 Jam
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah saat menggelar konferesni pers di Polres Ciamis, Senin (19/1/2026). Dua residivis curanmor dibekuk dalam waktu 24 jam usai menggasak mobil milik pengemudi online. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua residivis lintas provinsi berhasil ditangkap jajaran Polres Ciamis setelah membawa kabur mobil dan ponsel milik seorang pengemudi aplikasi online ‘Gocar’ di sebuah SPBU di Kecamatan Panawangan.

Aksi nekat itu terjadi dengan modus meminta perjalanan secara offline, memanfaatkan kepercayaan korban yang berakhir dengan kerugian materiil.

Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh Asep Surya alias Acong, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban sedang berhenti di SPBU Panawangan, Jalan Raya Panawangan, Kabupaten Ciamis, untuk ke kamar mandi umum.

Baca Juga:Nekat Lakukan Aksi Pembacokan, Seorang Pria di Buahbatu Diciduk PolisiMinta Tolong ke Makam Keramat, Dua Pembunuh Driver Online Malah Diciduk Polisi

Namun, kesempatan itu dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri dengan mobil Daihatsu Sigra putih bernopol Z-1591-HN beserta satu unit handphone Samsung A12 milik korban.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra, Senin (19/1/2026), mengungkapkan kronologi kejadian yang berawal dari sebuah pesanan trip aplikasi.

“Tindak pidana ini bermula saat salah satu pelaku berinisial DP memesan layanan Gocar dari Indomaret Beber, Kabupaten Cirebon, dengan tujuan awal ke Jalaksana, Kabupaten Kuningan,” jelasnya didampingi Waka Polres Ciamis, Kompol Sujana dan Kasat Reskrim, AKP Carsono.

Dalam perjalanan, DP mengajak korban untuk makan bersama terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku mulai mengarang cerita tentang keinginannya untuk menemui seorang ‘orang pintar’ di wilayah Ciamis.

Ia kemudian meminta agar perjalanan dilanjutkan secara offline, yakni di luar aplikasi, dengan iming-iming pembayaran tunai. Korban yang tidak menaruh curiga pun menyetujui permintaan tersebut.

Rencana jahat pun berlanjut. Pelaku DP kemudian meminta korban untuk menjemput rekannya yang berinisial N di SPBU Bandorasa. Setelah N bergabung, DP mengusulkan agar N yang menggantikan korban untuk mengemudikan kendaraan dengan alasan tertentu.

Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Ciamis. Setibanya di SPBU Panawangan, korban meminta berhenti sejenak untuk buang air kecil. Saat itulah, DP dan N mengambil kesempatan. Mereka langsung membawa kabur mobil beserta kunci kontak dan ponsel yang ditinggalkan korban di dalam kendaraan.

Baca Juga:Kades Cintamulya Jatinangor Diringkus Polisi, Ternyata Aktif Konsumsi Sabu Sejak 2012! Usai Peras Warga Cigudeg Kabupaten Bogor, 6 Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Mendapat laporan dari korban yang panik, Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berbekal informasi dan pelacakan, pagi harinya pada Kamis (15/1/2026), petugas mendapatkan informasi bahwa kendaraan korban berada di wilayah Garut.

0 Komentar