UMK Cimahi 2026 Naik 5,87 Persen, Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Mulai 2026

Ilustrasi UMP dan UMK di Jabar 2024/ JE
Ilustrasi UMP dan UMK di Jabar 2024/ JE
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 menandai babak baru dalam sejarah pengupahan di daerah tersebut. Untuk pertama kalinya, seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sepakat secara bulat merekomendasikan kenaikan UMK tanpa perbedaan pendapat.

Kesepakatan itu menghasilkan kenaikan UMK sebesar 5,87 persen atau Rp226.875, dari Rp3.863.692 pada 2025 menjadi Rp4.090.568 pada 2026.

Angka tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh perusahaan di Kota Cimahi.

Baca Juga:Wali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Jayadi Terkait penetapan UMK Cimahi 2026. Ia menegaskan, besaran upah tersebut bersifat final dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, tidak ada lagi ruang perdebatan maupun penangguhan bagi perusahaan.

“Mulai 1 Januari 2026, seluruh pengusaha di Kota Cimahi wajib menyesuaikan upah pekerjanya sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur,” ujar Asep saat dikonfirmasi Jabar Ekspres via telepon, Kamis (15/1/26).

Mengenai pengawasan terhadap perusahaan yang masih membayar upah di bawah UMK, Asep menyatakan bahwa kewenangan pengawasan sepenuhnya berada di tingkat provinsi.

“Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan. Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak pekerja sesuai ketetapan UMK 2026 harus dibayarkan tanpa terkecuali,” katanya.

Ia menambahkan, perusahaan yang berdalih tidak mampu juga tidak dapat lagi mengajukan penangguhan. Sebab, regulasi pengupahan saat ini sudah tidak mengenal mekanisme tersebut.

Saat disinggung soal sanksi bagi perusahaan yang melanggar, Asep menegaskan konsekuensi hukum yang menanti tidak ringan.

Baca Juga:Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil5 Rutinitas Sehat di Usia 50, Bantu Tetap Kuat hingga Usia 80 Tahun

“Secara regulasi, Disnaker berfungsi melakukan pembinaan dan mediasi. Namun untuk pengawasan dan penjatuhan sanksi, itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV,” ujarnya.

Asep juga mengimbau para pekerja agar aktif melapor jika menemukan pelanggaran di tempat kerja. Disnaker Kota Cimahi membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah UMK, dengan jaminan perlindungan agar pelapor tidak mendapat tekanan atau ancaman dari perusahaan.

“Sanksinya tegas dan langsung dari otoritas provinsi. Jika ditemukan pelanggaran pembayaran upah di bawah UMK, kami di tingkat kota akan terus berkoordinasi dan menyampaikan laporan kepada pengawas provinsi untuk segera ditindaklanjuti. Kami juga menyiapkan tim mediasi,” tegasnya.

0 Komentar