UMK Cimahi 2026 Naik 5,87 Persen, Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Mulai 2026

Ilustrasi UMP dan UMK di Jabar 2024/ JE
Ilustrasi UMP dan UMK di Jabar 2024/ JE
0 Komentar

Ia juga menyebut konsensus penuh ini sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Sepanjang sejarah Kota Cimahi, baru kali ini rapat pleno Dewan Pengupahan menghasilkan kesepakatan penuh dari tiga unsur, buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk merekomendasikan UMK kepada Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Menurut Asep, kesepakatan tersebut tidak terlepas dari respons cepat Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang menyetujui hasil rekomendasi Dewan Pengupahan untuk segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Wali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 

Dalam penetapannya, UMK Cimahi 2026 menggunakan formula alfa 0,7, sesuai ketentuan pengupahan nasional.

“Ini bukan lagi wacana atau sekadar usulan. Keputusannya sudah final dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kota Cimahi,” tegas Asep.

Urgensi kebijakan ini semakin kuat karena regulasi terbaru tidak lagi memberi ruang penangguhan. Disnaker menegaskan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak diperbolehkan mengajukan penangguhan pembayaran UMK seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Artinya, kata Asep, seluruh sektor usaha diwajibkan menerapkan upah minimum sesuai ketentuan mulai 2026.

Meski tingkat kepatuhan perusahaan di Cimahi sejauh ini dinilai cukup baik, pemerintah daerah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Disnaker Cimahi telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pengiriman surat resmi ke seluruh perusahaan, sosialisasi melalui berbagai kanal media, hingga penurunan langsung tim pengawas ketenagakerjaan ke lapangan.

Namun demikian, kebijakan ini tetap memberi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Untuk kategori tersebut, besaran upah dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil5 Rutinitas Sehat di Usia 50, Bantu Tetap Kuat hingga Usia 80 Tahun

Sementara itu, bagi perusahaan skala besar yang mengklaim tidak mampu membayar UMK, Disnaker menegaskan klaim tersebut tidak bisa disampaikan sepihak.

“Kalau ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu, itu harus dibuktikan secara hukum melalui mekanisme putusan pengadilan,” ujar Asep menutup. (Monk)

Laman:

1 2
0 Komentar