JABAR EKSPRES – Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) berupa beras milik Pemerintah Kota Cimahi melampaui target yang ditetapkan. Hingga akhir Juli 2026, stok beras yang tersimpan di Perum Bulog telah mencapai 73 ton, atau lebih tinggi dari target minimal sebesar 58 ton.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Tita Maryam mengatakan capaian tersebut menunjukkan ketersediaan cadangan pangan daerah dalam kondisi aman untuk mengantisipasi kerawanan pangan maupun kondisi darurat.
Menurutnya, program penyediaan CPPD merupakan kebijakan yang diterapkan di seluruh daerah dengan mekanisme penyimpanan beras di Bulog. Cadangan tersebut akan digunakan apabila terjadi bencana ataupun masyarakat mengalami kerawanan pangan.
Baca Juga:Gerakan Pangan Murah Cimahi Diserbu Warga, Beras SPHP Rp48 Ribu Ludes Hampir 2 Ton dalam SehariRespons Deklarasi untuk Adhitia Yudhistira di Pilkada 2029, PSI Cimahi Ingatkan Fokus Realisasi Janji Kampanye
“Sampai kemarin kita memiliki 73 ton, dan kemarin ada permohonan dari Kelurahan Cibeber untuk masyarakatnya yang memang belum memperoleh bantuan dari mana-mana. Nah, itu rencananya akan kita salurkan,” ujarnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Selasa (28/7/2026).
Tita menjelaskan, jumlah cadangan beras akan terus mengalami perubahan seiring adanya penyaluran maupun pengadaan kembali. Namun, Pemerintah Kota Cimahi wajib menjaga agar stok minimal sebesar 58 ton tetap tersedia.
“Namun, ketika melebihi boleh disalurkan, karena masyarakat pun tentunya ada yang membutuhkan untuk CPP daerah ini,” imbuhnya.
Ia menegaskan, beras yang disimpan merupakan beras medium yang disediakan Bulog, berbeda dengan beras SPHP yang biasa dijual dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM).
“Rencana kita untuk penyaluran, untuk penyaluran satu jiwa itu 8 kilo untuk satu bulan. Jadi ada hitungan kebutuhan, kebutuhan gizi dan energinya. Nah, itu kita berhitung itu di angka 8 kilo. Dan rencananya mungkin dalam penyaluran yang di Cibeber ini 2 bulan,” tutur Tita.
Target minimal penyediaan 58 ton beras tersebut, kata Tita, merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), sehingga seluruh pemerintah daerah mengikuti angka tersebut.
“Cpp daerah ini sudah lama (diselenggarakan). Kita kan kalau tidak ada kejadian kita simpan di sana (Bulog). Jadi ini mungkin sudah berlangsung sekitar 4 tahunan pengadaan CPP daerah ini,” jelasnya.
Baca Juga:Polemik Nama RSUD Cibabat, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Tegaskan Keputusan Berdasarkan Kajian Panjang Dipicu Pembakaran Sampah, Damkar Cimahi Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 2.000 Meter Persegi di Citeureup
Ia juga mengungkapkan, penyaluran CPPD sebelumnya pernah dilakukan saat pandemi COVID-19. Hingga kini, penyaluran dilakukan berdasarkan permohonan dari wilayah yang membutuhkan dan setelah melalui proses verifikasi.
