JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat bicara menanggapi kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wacana tersebut belakangan kembali mencuat di tingkat nasional dan memantik perdebatan publik mengenai arah demokrasi lokal di Indonesia.
Farhan menegaskan, dirinya memilih bersikap taat konstitusi dan siap mengikuti apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan PraperadilanKepala Disarpus Kota Bandung Diduga Bemasalah, Wali Kota Desak Lakukan Evaluasi
Menurutnya, kepala daerah tidak berada dalam posisi untuk menentang keputusan negara yang telah disepakati melalui mekanisme ketatanegaraan.
“Sebagai kepala daerah, saya siap mengikuti keputusan dari pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Farhan kepada awak media, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menilai, perbedaan pandangan dalam proses perumusan kebijakan merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, ketika keputusan telah diambil oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan, maka seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, harus menghormati serta melaksanakannya secara bersama-sama.
Menurut Farhan, negara memiliki mekanisme checks and balances yang melibatkan tiga cabang kekuasaan utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketika ketiganya telah berada dalam satu kesepakatan, maka keputusan tersebut memiliki legitimasi kuat dan tidak seharusnya dipersoalkan kembali di tingkat implementasi.
“Pokoknya kalau tiga cabang kekuasaan negara, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sudah sepakat, kita sebagai rakyat tinggal mengikuti dan menjalankan,” tegasnya.
Lebih jauh, Farhan menilai bahwa polemik soal mekanisme pilkada seharusnya diletakkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni bagaimana sistem tersebut mampu menghadirkan kepemimpinan daerah yang efektif, berintegritas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia mengingatkan, substansi demokrasi tidak semata-mata ditentukan oleh cara pemilihan, melainkan oleh kualitas tata kelola pemerintahan yang dihasilkan.
Baca Juga:Ini Dia, Dugaan Kasus Pengkondisian Proyek yang Libatkan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan Wali Kota Bandung Tegaskan Cuanki Diponegoro Tak Digusur, Penertiban Sasar Perilaku Pengunjung
Meski tidak secara eksplisit menyatakan sikap pro atau kontra terhadap pilkada melalui DPRD, pernyataan Farhan mencerminkan pendekatan realistis yang menempatkan stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum sebagai prioritas utama.
Ia menilai, perdebatan boleh dan perlu dilakukan pada tahap perumusan kebijakan, namun tidak boleh berujung pada penolakan terhadap keputusan negara yang sah.
