JABAR EKSPRES – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan praperadilan tersebut telah resmi terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, pukul 09.00 WIB.
Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar.“Iya benar, yang bersangkutan mengajukan praperadilan. Berdasarkan relaas, sidang dijadwalkan besok pukul 09.00 WIB,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (22/12).
Baca Juga:Kemiskinan Ekstrem di Jabar: Data BPS Belum Update!Jutaan Warga Jabar Masih Melarat, Dedi Mulyadi Tak Punya Program Konkret atasi Kemiskinan?
Sebelumnya, Erwin ditetapkan sebagai tersangka bersama Randiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Keduanya diduga melakukan praktik korupsi dengan meminta sejumlah proyek kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di lingkungan Pemkot Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan khusus dan menetapkan dua orang tersangka.“Penyidik menetapkan saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, serta saudara RA selaku Anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 pada tanggal yang sama,” ujar Irfan beberapa waktu lalu.
