JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak akan menggusur pedagang cuanki di kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di sekitar Pusat Dakwah Islam (Pusdai). Penertiban yang dilakukan Pemkot menyasar perilaku pengunjung yang dinilai tidak pantas, terutama pada malam hingga dini hari.
Farhan mengungkapkan, kebijakan penertiban ini diambil setelah pemerintah menerima banyak pengaduan dari masyarakat sekitar. Keluhan tersebut terutama berkaitan dengan aktivitas pengunjung yang ramai di atas pukul 00.00 WIB hingga menjelang subuh, bahkan sebagian datang dalam kondisi mabuk-mabukan.
“Cuanki Diponegoro ini berdasarkan banyak pengaduan masyarakat. Di atas jam 12 malam sampai menjelang subuh, kawasan tersebut ramai oleh pengunjung yang datang dalam kondisi mabuk,” ujar Farhan, Rabu (17/12)
Baca Juga:Pengamat Soal Fenomena Pedagang Cuanki Pusdai: Cermin Tata Kelola Ruang Publik Tidak KonsistenCuanki Pusdai: Ketika Landmark Wisata Kuliner Berbenturan dengan Peratura
Menurut Farhan, kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah di kawasan Pusdai. Oleh karena itu, penertiban dilakukan demi menjaga kepantasan dan kenyamanan ruang publik.
“Yang akan ditertibkan adalah pengunjungnya, supaya masyarakat yang ingin beribadah di sekitar kawasan tersebut merasa lebih pantas dan nyaman. Ini persoalan kepantasan,” tegasnya.
Farhan memastikan bahwa para pedagang cuanki tetap diperbolehkan berjualan seperti biasa. Pemerintah Kota Bandung, kata dia, tidak memiliki rencana untuk menggusur atau melarang aktivitas usaha kuliner di kawasan tersebut.
“Jualan cuankinya boleh, sangat boleh, dan tidak akan digusur,” kata Farhan.
Namun demikian, Pemkot akan lebih tegas dalam menertibkan perilaku pengunjung yang dinilai mengganggu ketertiban umum, seperti mabuk-mabukan, membuang sampah sembarangan, serta mengotori lingkungan sekitar.
“Yang ditertibkan adalah perilaku pengunjung yang tidak pantas, membuat sampah, dan mengotori lingkungan,” jelasnya.
Farhan menambahkan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan Pusdai sebagai ruang publik dan kawasan ibadah agar tetap kondusif, terutama pada malam hari.
Baca Juga:Kuliner Hits Cuanki Pusdai Masuk Skema Penertiban PKL di Tahun 2025Pro Kontra Magnet Kuliner Kota Bandung, Ini Kata Satpol PP Soal Cuanki Pusdai
Pemkot Bandung melalui perangkat terkait akan meningkatkan pengawasan dan penegakan ketertiban di kawasan tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot berharap aktivitas ekonomi warga tetap berjalan, namun tidak mengorbankan nilai kepantasan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
