BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) dihadapkan dengan tantangan sangat berat dalam menjaga integritas Pemilu dan Pilkada. Di balik komitmen kuat membangun etika dan keadilan pemilu, lembaga pengawas ini kerap diburu waktu. Batas penanganan pelanggaran yang sempit sering kali membuat pelanggaran jelas sekalipun harus berakhir sia-sia karena kedaluwarsa.
Anggota Bawaslu Jabar Nuryamah menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukanlah tanggung jawab satu lembaga semata. Semua elemen bangsa kata dia, harus bahu-membahu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penegak kode etik, pemerintah daerah, hingga peserta pemilu yang meliputi calon dan partai politik.
“Pemilu ini tanggung jawab bersama. Karena itu, ketika menyoroti etika dan keadilan, kita tidak boleh melihatnya hanya dari sudut pandang Bawaslu semata,” ujar Nuryamah saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Lingkar Selatan, Lengkong, Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR, Desak Hapus Energi Baru dari RUU EBET391 Lulusan USB YPKB Bandung Siap Go Internasional
Sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah menjelaskan bahwa “mahkota” Bawaslu sesungguhnya berada pada dua tugas pokok. Yaitu, Pencegahan dan Penindakan, dalam hal ini mencakup Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu serta Sengketa Proses Pemilu. Kedua kewenangan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harus berjalan beriringan dalam satu tarikan napas, tidak boleh dipisah-pisah.
Ia memandang pencegahan dan penindakan tersebut sebagai “dua sayap” yang sangat menentukan tegaknya electoral justice atau keadilan pemilu di tingkat daerah. Diuraikan Nuryamah, satu bergerak di jalur formal-remedial untuk memulihkan hak-hak politik yang terlanggar, sementara yang lain berjalan di jalur kultural-preventif guna mempersempit ruang terjadinya pelanggaran sejak dini.
Secara umum, kata dia, mekanisme penyelesaian sengketa proses di Bawaslu kabupaten/kota baik sengketa antara peserta dengan penyelenggara maupun sengketa antarpeserta (PSAP), dinilai sangat efektif sebagai safety valve atau katup penyelamat untuk mencegah eskalasi konflik horizontal di masyarakat.
Keberhasilan ini tidak lepas dari pendekatan yang cepat dan mudah diakses. “Proses adjudikasi dan mediasi dibatasi waktu yang ketat. Maksimal 12 hari kerja untuk sengketa biasa, bahkan bisa diselesaikan dalam hitungan jam untuk PSAP di lapangan saat tahapan kampanye. Ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih cepat dibandingkan jalur peradilan konvensional,” terang Nuryamah.
