JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih (KMSEB) kembali menyambangi DPR RI untuk mendesak perubahan substansi pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Mereka menilai draf saat ini masih berpotensi melanggengkan praktik ekstraktif berkedok energi bersih.
Audiensi digelar dengan Fraksi PDI Perjuangan DPR di Gedung Nusantara I, kompleks DPR-MPR, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Hadir menerima antara lain Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan, Kapoksi Baleg PDI-P Nyoman Parta, Kapoksi Komisi IV PDI-P Sonny Tri Danaparamita, serta anggota Fraksi PDI-P Bonnie Triana.
Perwakilan koalisi yang terdiri dari IPC, IESR, IRID, PWYP Indonesia, ICEL, dan Trend Asia menyampaikan sejumlah rekomendasi krusial.“Tanpa prinsip keadilan, RUU EBET sama saja mengesampingkan HAM warga Indonesia,” tegas Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro.
Baca Juga:391 Lulusan USB YPKB Bandung Siap Go InternasionalPangdam Kosasih: Iduladha Momentum Pengorbanan dan Kemanunggalan TNI-Rakyat
Koalisi menekankan RUU EBET harus menjadi instrumen percepatan transisi energi berkeadilan. Mereka menolak masuknya kategori “energi baru” yang masih berbasis fosil, seperti produk turunan batu bara dan nuklir. Menurut mereka, nuklir sebaiknya tidak diatur dalam RUU ini karena sudah memiliki payung hukum sendiri.
“RUU EBET malah melanggengkan sistem ekstraktif berkedok energi bersih. Energi terbarukan skala komunitas justru harus menjadi prioritas agar masyarakat bisa menikmati akses energi yang merata,” ujar Juru Kampanye Trend Asia, Nur Herliati.
Koalisi juga mendorong pengaturan Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) agar memiliki kekuatan hukum yang kuat. Menurut Cahya dari Institute for Essential Services Reform (IESR), PBJT menjadi kunci mengakselerasi pengembangan energi terbarukan, termasuk mendukung target PLTS 100 GW yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Di sisi lain, Ariyansah NK dari PWYP Indonesia mendesak agar prinsip GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dimasukkan secara eksplisit dalam RUU. Ia memperingatkan bahaya greenwashing dan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir serta kelompok rentan.
“Transisi energi tidak boleh hanya hijau di hilir, tapi hitam dan korup di hulu. RUU ini harus menutup pintu bagi eksploitasi pesisir, pulau kecil, dan laut dalam yang mengancam nelayan,” tegas Ariyansah.
