Sebagian besar Muslim modern memandang praktik poligami sebagai hal yang diperbolehkan, tetapi tidak lazim dan tidak dianjurkan. Praktik poligami sering dilihat dalam konteks historisnya, karena pernikahan adalah satu-satunya cara bagi seorang wanita untuk mendapatkan nafkah pada zaman Nabi Muhammad. Banyak negara saat ini melarang praktik poligami atau memberlakukan pembatasan terhadapnya.
Beberapa negara, seperti Libya, memperbolehkan poligami dengan sedikit atau tanpa batasan. Di Indonesia, negara sekuler mayoritas Muslim, poligami jarang terjadi. Pada tahun 2018, praktik ini dilakukan oleh sekitar 1% penduduk.
Poligami selalu jarang terjadi di kalangan Muslim Asia Selatan. Di India dan Punjab pada abad pertengahan, sebagian besar pria Muslim biasa hanya memiliki satu istri.
Baca Juga:"Super Flu" Memakan Korban di Bandung, 1 Pasien RSHS MeninggalPresiden Prabowo Apresiasi Capaian Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet
Sebagian besar pria di Kekaisaran Ottoman menganut monogami, sementara hanya sebagian kecil yang poligami. Turki adalah negara mayoritas Muslim pertama yang secara hukum melarang poligami pada tahun 1926. Keputusan ini tidak didasarkan pada alasan keagamaan, melainkan merupakan larangan yang sepenuhnya sekuler.
Tunisia adalah negara berikutnya yang melarang poligami melalui undang-undang yang disahkan pada tahun 1956 dan ditegaskan kembali pada tahun 1964. Tidak seperti Turki, Tunisia melarang poligami atas dasar agama, dengan menyebutkan dua alasan utama. Pertama, Al-Quran membatasi praktik poligami, sehingga negara tersebut tidak mendukung praktik tersebut dan jelas bermaksud agar praktik tersebut dihilangkan seiring waktu. Kedua, Al-Quran menuntut perlakuan yang sama terhadap semua istri dalam pernikahan poligami, yang dianggap mustahil, sehingga menjadikan praktik tersebut ilegal. Terakhir, Israel juga melarang poligami pada tahun 1978.
Negara-negara yang membatasi poligami antara lain: Mesir (1920), Sudan (1929), India (1939), Aljazair, Yordania (1951), Suriah (1953), Maroko (1958), Bangladesh, Irak (1959), Iran (1967, 1975), Kuwait, dan Lebanon.
Beberapa negara, termasuk India, Iran, Irak, Bangladesh, Aljazair, Lebanon, Maroko, Yordania, dan Kuwait, mengizinkan perempuan untuk memasukkan klausul yang melarang poligami dalam kontrak pernikahan.
Negara lain, seperti Iran dan Pakistan, mensyaratkan seorang pria untuk mendapatkan izin dari istri pertamanya sebelum menikahi istri kedua, dan kemudian menunjukkan bukti persetujuan istri pertamanya kepada pengadilan.
Terakhir, negara-negara seperti Malaysia menyatakan bahwa seorang pria harus mendapatkan izin dari istrinya dan dari otoritas keagamaan pemerintah untuk menikahi istri kedua.
