Jelas terlihat dari kajian Al-Quran bahwa yang dibahas adalah situasi khusus periode pasca-perang. Situasi serupa terjadi di Jerman setelah Perang Dunia Kedua… Terdapat banyak sekali gadis perawan, wanita lajang yang putus asa, dan janda muda yang tidak mungkin menikah.
Meskipun Islam mentoleransi poligami, Islam telah menetapkan berbagai syarat yang, dalam praktiknya, sangat sulit untuk dipatuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memiliki sumber daya keuangan yang cukup untuk memenuhi semua pengeluaran setiap keluarga
2. Kemampuan fisik untuk sepenuhnya memuaskan hasrat seksual setiap istri
Baca Juga:"Super Flu" Memakan Korban di Bandung, 1 Pasien RSHS MeninggalPresiden Prabowo Apresiasi Capaian Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet
3. Penerapan keadilan dan kesetaraan penuh di antara setiap keluarga dalam segala hal tanpa pilih kasih.
Jelas bahwa sepenuhnya menjunjung tinggi keadilan dan kes fairnessan adalah hal yang cukup menantang dan hanya sedikit orang yang yakin akan kemampuan mereka untuk memikul tanggung jawab yang berat tersebut.
Meskipun kajian Islam tradisional menjunjung tinggi gagasan bahwa hukum Islam memperbolehkan poligami dan lebih jauh lagi menegakkan perintah ilahi untuk “menikahi hanya satu orang” jika seorang pria khawatir tidak mampu memenuhi hak-hak dua orang secara adil, sebagian besar kajian Islam menguraikan lebih lanjut tentang hukum tersebut.
Pendapat mereka didasarkan pada pelaksanaan ijtihad atau penalaran hukum independen yang menentukan keyakinan mereka bahwa lebih baik (bahkan bagi laki-laki yang mampu menegakkan keadilan bagi banyak keluarga) untuk tidak menikahi lebih dari satu istri.
Pendapat ini telah dikodifikasi menjadi posisi resmi mazhab fiqih Hanbali dan Syafi’i yang menegaskan bahwa dianjurkan bagi seorang pria Muslim untuk hanya memiliki satu istri, meskipun ia dapat bertindak adil dengan lebih dari satu wanita. Lihat Ash-Shirbeeni dan Al-Maawardi dari mazhab fiqih Syafi’i.
Ibn Qudaamah dari mazhab fiqih Hanbali berkata: “Lebih tepat menikahi satu istri saja, berdasarkan firman Allah: ‘…Tetapi jika kamu khawatir tidak akan berbuat adil, maka [nikahilah] satu istri saja.’”
Imam Ghazali, dari mazhab fiqih Syafi’i, menyatakan: “Tidak dianjurkan untuk memiliki dua istri, [karena] poligami dapat membuat hidup sengsara dan mengganggu urusan rumah tangga.” (Kitab al Nikah, Ihya Uloom ud Din).
