KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka
Mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:PA GMNI Lawan 'Korupsi Ekologis' dan Dominasi Modal: Kembalikan Ekonomi BerdikariUpdate Terkini Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Bandung, Erwin Mulai Diperiksa Kejari!

Penyeledikan tersebut dilakukan, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

20.000 kuota tambahan haji tersebut harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama sebelumnya.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

0 Komentar